PEMBUKAAN
Dengan rahmat Tuhan yang Maha Esa
guru Indonesia menyadari bahwa jabatan guru adalah suatu profesi yang
terhormat dan mulia. Guru mengabdikan diri dan berbakti untuk
mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia
indonesia yang bermain, bertakwa dan berakhlak mulia serta mengusai ilmu
pengetahuan, teknologi dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju,
adil,makmur, dan beradap.
Guru Indonesia selalu tampil secara profesional dengan tugas utama
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan. Melatih menilai dan
mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur
pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru
Indonesia memiliki kehandalan yang tinggi sebagai sumber daya utama
untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional yaitu berkembangnya potensi
peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif,
mandiri serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung
jawab.
Guru indonesia adalah insan yang layak ditiru dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, khususnya oleh peserta didik
yang dalam melaksanakan tugas berpegang teguh pada prinsip “ing ngarso
sung tulodho, ing madya mangun karso, tut wuri handayani”. Dalam usaha
mewujudkan prinsip-prinsip tersebut guru indonesia ketika menjalankan
tugas-tugas profesional sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi.
Guru indonesia bertanggung jawab mengatarkan siswanya untuk mencapai
kedewasaan sebagai calon pemimpin bangsa pada semua bidang kehidupan.
Untuk itu, pihak-pihak yang berkepentingan selayaknya tidak mengabaikan
peranan guru dan profesinya, agar bangsa dan negara dapat tumbuh sejajar
dengan bangsa lain di negara maju, baik pada masa sekarang maupun masa
yang akan datang. Kondisi seperti itu bisa mengisyaratkan bahwa guru dan
profesinya merupakan komponen kehidupan yang dibutuhkan oleh bangsa dan
negara ini sepanjang zaman. Hanya dengan tugas pelaksanaan tugas guru
secara profesional hal itu dapat diwujudkan eksitensi bangsa dan negara
yang bermakna, terhormat dan dihormati dalam pergaulan antar
bangsa-bangsa di dunia ini.
Peranan guru semakin penting dalam era global. Hanya melalui bimbingan
guru yang profesional, setiap siswa dapat menjadi sumber daya manusia
yang berkualitas, kompetetif dan produktif sebagai aset nasional dalam
menghadapi persaingan yang makin ketat dan berat sekarang dan dimasa
datang.
Dalam melaksanakan tugas profesinya guru indonesia menyadari sepenuhnya
bahwa perlu ditetapkan Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap
dan berperilaku yang mengejewantah dalam bentuk nilai-nilai moral dan
etika dalam jabatan guru sebagai pendidik putera-puteri bangsa.
Bagian Satu
Pengertian, tujuan, dan Fungsi
Pasal 1
(1) Kode Etik Guru Indonesia adalah norma dan asas yang disepakati dan
diterima oleh guru-guru Indonesia. Sebagai pedoman sikap dan perilaku
dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota maasyarakat
dan warga negara.
(2) Pedoman sikap dan perilaku sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1)
pasal ini adalah nilai-nilai moral yang membedakan perilaku guru yang
baik dan buruk, yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan selama
menunaikan tugas-tugas profesionalnya untuk mendidik,
mengajar,membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi
peserta didik, serta sikap pergaulan sehari-hari di dalam dan luar
sekolah.
Pasal 2
(1) Kode Etik Guru Indonesia merupakan pedoman sikap dan perilaku
bertujuan menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan
bermartabat yang dilindungi undang-undang.
(2) Kode Etik Guru Indonesia berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan
norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional
guru dalam hubungannya dengan peserta didik, orangtua/wali siswa,
sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah sesuai
dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika dan kemanusiaan.
Bagian Dua
Sumpah/Janji Guru Indonesia
Pasal 3
(1) Setiap guru mengucapkan sumpah/janji guru Indonesia sebagai wujud
pemahaman, penerimaan, penghormatan, dan kesediaan untuk mematuhi
nilai-nilai moral yang termuat di dalam Kode Etik Guru Indonesia sebagai
pedoman bersikap dan berperilaku, baik di sekolah maupun di lingkungan
masyarakat.
(2) Sumpah/janji guru Indonesia diucapkan di hadapan pengurus organisasi
profesi guru dan pejabat yang berwenang di wilayah kerja masing-masing.
(3) Setiap pengambilan sumpah/janji guru Indonesia dihadiri oleh penyelenggara satuan pendidikan.
Pasal 4
(1) Naskah sumpah/janji guru Indonesia dilampirkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Kode Etik Guru Indonesia.
(2) Pengambilan sumpah/janji guru Indonesia dapat dilaksanakan secara perorangan atau kelompok sebelumnya melaksanakan tugas.
Bagian Tiga
Nilai-nilai Dasar dan Nilai-nilai Operasional
Pasal 5
Kode Etik Guru Indonesia bersumber dari :
(1) Nilai-nilai agama dan Pancasila
(2) Nilai-nilai kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
(3) Nilai-nilai jati diri, harkat dan martabat manusia yang meliputi
perkembangan kesehatan jasmaniah, emosional, intelektual, sosial, dan
spiritual,
Pasal 6
(1) Hubungan Guru dengan Peserta Didik:
1. Guru berperilaku secara profesional dalam melaksanakan tuga didik,
mengajar, membimbing, mengarahkan,melatih,menilai, dan mengevaluasi
proses dan hasil pembelajaran.
2. Guru membimbing peserta didik untuk memahami, menghayati dan
mengamalkan hak-hak dan kewajiban sebagai individu, warga sekolah, dan
anggota masyarakat
3. Guru mengetahui bahwa setiap peserta didik memiliki karakteristik
secara individual dan masing-masingnya berhak atas layanan pembelajaran.
4. Guru menghimpun informasi tentang peserta didik dan menggunakannya untuk kepentingan proses kependidikan.
5. Guru secara perseorangan atau bersama-sama secara terus-menerus
berusaha menciptakan, memelihara, dan mengembangkan suasana sekolah yang
menyenangkan sebagai lingkungan belajar yang efektif dan efisien bagi
peserta didik.
6. Guru menjalin hubungan dengan peserta didik yang dilandasi rasa
kasih sayang dan menghindarkan diri dari tindak kekerasan fisik yang di
luar batas kaidah pendidikan.
7. Guru berusaha secara manusiawi untuk mencegah setiap gangguan yang
dapat mempengaruhi perkembangan negatif bagi peserta didik.
8. Guru secara langsung mencurahkan usaha-usaha profesionalnya untuk
membantu peserta didik dalam mengembangkan keseluruhan kepribadiannya,
termasuk kemampuannya untuk berkarya.
9. Guru menjunjung tinggi harga diri, integritas, dan tidak sekali-kali merendahkan martabat peserta didiknya.
10. Guru bertindak dan memandang semua tindakan peserta didiknya secara adil.
11. Guru berperilaku taat asas kepada hukum dan menjunjung tinggi kebutuhan dan hak-hak peserta didiknya.
12. Guru terpanggil hati nurani dan moralnya untuk secara tekun dan
penuh perhatian bagi pertumbuhan dan perkembangan peserta didiknya.
13. Guru membuat usaha-usaha yang rasional untuk melindungi peserta
didiknya dari kondisi-kondisi yang menghambat proses belajar,
menimbulkan gangguan kesehatan, dan keamanan.
14. Guru tidak boleh membuka rahasia pribadi serta didiknya untuk
alasan-alasan yang tidak ada kaitannya dengan kepentingan pendidikan,
hukum, kesehatan, dan kemanusiaan.
15. Guru tidak boleh menggunakan hubungan dan tindakan profesionallnya
kepada peserta didik dengan cara-cara yang melanggar norma sosial,
kebudayaan, moral, dan agama.
16. Guru tidak boleh menggunakan hubungan dan tindakan profesional
dengan peserta didiknya untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.
(2) Hubungan Guru dengan Orangtua/wali Siswa :
1. Guru berusaha membina hubungan kerjasama yang efektif dan efisien
dengan Orangtua/Wali siswa dalam melaksannakan proses pedidikan.
2. Guru mrmberikan informasi kepada Orangtua/wali secara jujur dan objektif mengenai perkembangan peserta didik.
3. Guru merahasiakan informasi setiap peserta didik kepada orang lain yang bukan orangtua/walinya.
4. Guru memotivasi orangtua/wali siswa untuk beradaptasi dan
berpatisipasi dalam memajukan dan meningkatkan kualitas pendidikan.
5. Guru berkomunikasi secara baik dengan orangtua/wali siswa mengenai
kondisi dan kemajuan peserta didik dan proses kependidikan pada
umumnya.
6. Guru menjunjunng tinggi hak orangtua/wali siswa untuk
berkonsultasin dengannya berkaitan dengan kesejahteraan kemajuan, dan
cita-cita anak atau anak-anak akan pendidikan.
7. Guru tidak boleh melakukan hubungan dan tindakan profesional
dengan orangtua/wali siswa untuk memperoleh keuntungna-keuntungan
pribadi.
(3) Hubungan Guru dengan Masyarakat :
1. Guru menjalin komunikasi dan kerjasama yang harmonis, efektif dan
efisien dengan masyarakat untuk memajukan dan mengembangkan pendidikan.
2. Guru mengakomodasikan aspirasi masyarakat dalam mengembnagkan dan meningkatkan kualitas pendidikan dan pembelajaran.
3. Guru peka terhadap perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat
4. Guru berkerjasama secara arif dengan masyarakat untuk meningkatkan prestise dan martabat profesinya.
5. Guru melakukan semua usaha untuk secara bersama-sama dengan
masyarakat berperan aktif dalam pendidikan dan meningkatkan
kesejahteraan peserta didiknya
6. Guru memberikan pandangan profesional, menjunjung tinggi
nilai-nilai agama, hukum, moral, dan kemanusiaan dalam berhubungan
dengan masyarakat.
7. Guru tidak boleh membocorkan rahasia sejawat dan peserta didiknya kepada masyarakat.
8. Guru tidak boleh menampilkan diri secara ekslusif dalam kehidupam masyarakat.
(4) Hubungan Guru dengan seklolah
1. Guru memelihara dan eningkatkan kinerja, prestasi, dan reputasi sekolah.
2. Guru memotivasi diri dan rekan sejawat secara aktif dan kreatif dalam melaksanakan proses pendidikan.
3. Guru menciptakan melaksanakan proses yang kondusif.
4. Guru menciptakan suasana kekeluargaan di dalam dan luar sekolah.
5. Guru menghormati rekan sejawat.
6. Guru saling membimbing antarsesama rekan sejawat
7. Guru menjunung tinggi martabat profesionalisme dan hubungan kesejawatan dengan standar dan kearifan profesional.
8. Guru dengan berbagai cara harus membantu rekan-rekan juniornya
untuk tumbuh secara profsional dan memilih jenis pelatihan yang relevan
dengan tuntutan profesionalitasnya.
9. Guru menerima otoritas kolega seniornya untuk mengekspresikan
pendapat-pendapat profesionalberkaitan dengan tugas-tugas pendidikan dan
pembelajaran
10. Guru membasiskan diri pada nilai-nilai agama, moral, dan kemanusiaan dalam setiap tindakan profesional dengan sejawat.
11. Guru memliki beban moral untuk bersama-sama dengan sejawat
meningkatkan keefektifan pribadi sebagai guru dalam menjalankan
tugas-tugas profesional pendidikan dan pembelajaran.
12. Guru mengoreksi tindakan-tindakan sejawat yang menyimpang dari
kaidah-kaidah agama, moral, kemanusiaan, dan martabat profesionalnya.
13. Guru tidak boleh mengeluarkan pernyataan-pernyaan keliru berkaitan
dengan kualifikasi dan kompetensi sejawat atau calon sejawat.
14. Guru tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang
akan merendahkan martabat pribadi dan profesional sejawatnya
15. Guru tidak boleh mengoreksi tindakan-tindakan profesional
sejawatnya atas dasar pendapat siswa atau masyarakat yang tidak dapat
dipertanggungjawabkan kebenarnya.
16. Guru tidak boleh membuka rahasia pribadi sejawat kecuali untuk
pertimbangan-pertimbangan yang dapat dilegalkan secara hukum.
17. Guru tidak boleh menciptakan kondisi atau bertindak yang langsung
atau tidak langsung akan memunculkan konflik dengan sejawat.
(5) Hubungan Guru dengan Profesi :
a. Guru menjunjung tinggi jabatan guru sebagai sebuah profesi
b. Guru berusaha mengembangkan dan memajukan disiplin ilmu pendidikan dan bidang studi yang diajarkan
c. Guru terus menerus meningkatkan kompetensinya
d. Guru menjunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam
menjalankan tugas-tugas profesionalnya dan bertanggungjawab atas
konsekuensiinya.
e. Guru menerima tugas-tugas sebagai suatu bentuk tanggungjawab,
inisiatif individual, dan integritas dalam tindkan-tindakan profesional
lainnya.
f. Guru tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan martabat profesionalnya.
g. Guru tidak boleh menerima janji, pemberian dan pujian yang dapat
mempengaruhi keputusan atau tindakan-tindakan proesionalnya
h. Guru tidak boleh mengeluarkan pendapat dengan maksud menghindari
tugas-tugas dan tanggungjawab yang muncul akibat kebijakan baru di
bidang pendidikan dan pembelajaran.
(6) Hubungan guru dengan Organisasi Profesinya :
1. Guru menjadi anggota aorganisasi profesi guru dan berperan serta
secara aktif dalam melaksanakan program-program organisasi bagi
kepentingan kependidikan.
2. Guru memantapkan dan memajukan organisasi profesi guru yang memberikan manfaat bagi kepentingan kependidikan
3. Guru aktif mengembangkan organisasi profesi guru agar menjadi
pusat informasi dan komunikasi pendidikan untuk kepentingan guru dan
masyarakat.
4. Guru menjunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam
menjalankan tugas-tugas organisasi profesi dan bertanggungjawab atas
konsekuensinya.
5. Guru menerima tugas-tugas organisasi profesi sebagai suatu bentuk
tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam
tindakan-tindakan profesional lainnya.
6. Guru tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang
dapat merendahkan martabat dan eksistensis organisasi profesinya.
7. Guru tidak boleh mengeluarkan pendapat dan bersaksi palsu untuk memperoleh keuntungan pribadi dari organisasi profesinya.
8. Guru tidak boleh menyatakan keluar dari keanggotaan sebagai
organisasi profesi tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
(7) Hubungan Guru dengan Pemerintah :
a. Guru memiliki komitmen kuat untuk melaksanakan program
pembangunan bidang pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam UUD 1945, UU
Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Tentang Guru dan
Dosen, dan ketentuan Perundang-Undang lainnya.
b. Guru membantu Program pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan berbudaya.
c. Guru berusaha menciptakan, memeliharadan meningkatkan rasa
persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
berdasarkan pancasila dan UUD1945.
d. Guru tidak boleh menghindari kewajiban yang dibebankan oleh
pemerintah atau satuan pendidikan untuk kemajuan pendidikan dan
pembelajaran.
e. Guru tidak boleh melakukan tindakan pribadi atau kedinasan yang berakibat pada kerugian negara.
Bagian Empat
Pelaksanaan , Pelanggaran, dan sanksi
Pasal 7
(1) Guru dan organisasi profesi guru bertanggungjawab atas pelaksanaan Kude Etik Guru Indonesia.
(2) Guru dan organisasi guru berkewajiban mensosialisasikan Kode Etik
Guru Indonesia kepada rekan sejawat Penyelenggara pendidikan, masyarakat
dan pemerintah.
Pasal 8
(1) Pelanggaran adalah perilaku menyimpang dan atau tidak melaksanakan
Kode Etik Guru Indonesia dan ketentuan perundangan yang berlaku yang
berkaitan dengan protes guru.
(2) Guru yang melanggar Kode Etik Guru Indonesia dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
(3) Jenis pelanggaran meliputi pelanggaran ringan sedang dan berat.
Pasal 9
(1) Pemberian rekomendasi sanksi terhadap guru yang melakukan
pelanggaran terhadap Kode Etik Guru Indonesia merupakan wewenang Dewan
Kehormatan Guru Indonesia.
(2) Pemberian sanksi oleh Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus objektif
(3) Rekomendasi Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh organisasi profesi guru.
(4) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan upaya pembinaan
kepada guru yang melakukan pelanggaran dan untuk menjaga harkat dan
martabat profesi guru.
(5) Siapapun yang mengetahui telah terjadi pelanggaran Kode Etik Guru
Indonesia wajib melapor kepada Dewan Kehormatan Guru Indonesia,
organisasi profesi guru, atau pejabat yang berwenang.
(6) Setiap pelanggaran dapat melakukan pembelaan diri dengan/atau tanpa
bantuan organisasi profesi guru dan/atau penasehat hukum sesuai dengan
jenis pelanggaran yang dilakukan dihadapan Dewan Kehormatan Guru
Indonesia.
Bagian Lima
Ketentuan Tambahan
Pasal 10
Tenaga kerja asing yang dipekerjakan sebagai guru pada satuan pendidikan
di Indonesia wajib mematuhi Kode Etik Guru Indonesia dan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Enam
Penutup
Pasal 11
(1) Setiap guru secara sungguh-sungguh menghayati,mengamalkan serta menjunjung tinggi Kode Etik Guru Indonesia.
(2) Guru yang belum menjadi anggota organisasi profesi guru harus
memilih organisasi profesi guru yang pembentukannya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(3) Dewan Kehormatan Guru Indonesia menetapkan sanksi kepada guru yang telah secara nyata melanggar Kode Etik Guru Indonesia.
http://trieelangsutajaya2008.wordpress.com/2009/02/16/kode-etik-guru-2008/
RUWETNYA MERUMUSKAN KODE ETIK PROFESI GURU
Juni 11, 2007 in My Opinion
Salah satu program kerja 100 hari Mendiknas Bambang Sudibyo adalah
pencanangan “Guru Sebagai Profesi”. Hal itu beliau ungkapkan pada 2
Desember 2004, bersamaan dengan peringatan Hari Guru Nasional. Sebagai
suatu profesi, guru memerlukan kode etik. Naskah kode etik itu, saat
pencanangan tersebut tengah digodok.
Draf kode etik guru tersebut selain diambil dari kode etik yang sudah
dimiliki PGRI dan memperoleh masukan dari para profesor doktor bidang
pendidikan, juga dengan membandingkan kode etik yang dimiliki oleh
profesi lain. Artinya, secara prosedural penyusunan draf kode etik guru
itu sudah sesuai mekanisme kerja yang benar. Meskipun demikian, tidak
berarti bahwa draf itu dapat dikatakan final dan layak untuk disahkan
menjadi kode etik guru ( Darmaningtyas,Kompas, 13 Desember 2004 ).
Namun, hingga saat ini tampaknya penyusunan draft tersebut belum kelaar
juga. Padahal pengesahannya sangat ditunggu banyak pihak, khususnya
masyarakat pengguna jasa layanan pendidikan dan, tentunya, para guru itu
sendiri. Bagi masyarakat, dengan adanya kode etik guru, mereka akan
memperoleh pelayanan pendidikan yang lebih professional dari para guru.
Karena, dalam kode etik tersebut akan diatur persyaratan keahlian
minimal yang harus dimiliki profesi tersebut. Selain itu, kode etik
merupakan janji dari sebuah profesi untuk memberi pelayanan yang optimal
kepada masyarakat Dengan demikian mereka tidak perlu merasa khawatir
lagi putra-putri mereka dididik guru-guru yang tidak layak dan
asal-asalan.
Selain itu, masyarakat tidak perlu merasa khawatir lagi menjadi bola
permainan beberapa guru seperti sering terjadi selama ini. Meski
pemerintah sudah mengeluarkan larangan bagi guru-guru untuk berjualan
buku kepada murid-muridnya, namun dengan berbagai dalih dan cara, mereka
tetap saja memaksa murid-murid membeli buku yang mereka tunjuk, yang
merupakan hasil kerjasamanya dengan penerbit tertentu. Murid tidak
diberi kesempatan untuk menggunakan buku lain, sehingga seolah ilmu dari
buku tersebut saja yang paling bermutu. Dan untuk mempertahankan pangsa
pasarnya pada tahun berikutnya, maka buku-buku tersebut sudah tidak
bisa dipakai oleh kelas berikutnya.
Model ‘pemerasan lainnya’ guru membuka les privat bagi murid-muridnya,
meski hal ini juga sudah ada larangannya. Namun, karena para orang tua
takut kalau terjadi apa-apa pada anaknya jika tidak mengikuti les
tersebut, maka dengan terpaksa mengikutkan anaknya les tersebut.
Dengan adanya kode etik guru, maka akan ada majelis kehormatan yang
akan mengawal pelaksanaan kode etik tersebut. Jika ada guru yang
melanggar kode etiknya, maka dewan kehormatan ini yang akan memberi
sangsi kepada guru yang melanggar.
Dari pihak guru sendiri, pengakuan bahwa pekerjaan guru merupakan
sebuah profesi akan memiliki beberapa arti. Pertama, dengan diakui
sebagai sebuah profesi tentu akan meningkatkan salary mereka, sehingga
mereka tidak perlu mencari obyekan lain untuk menutupi kebutuhan hidup
keluarganya. Dengan demikian mereka lebih memiliki waktu dan biaya untuk
pengembangan keahliannya. Kedua, pengakuan tadi juga akan meningkatkan
prestise pekerjaan guru. Bukankah selama ini pekerjaan guru dianggap
sebagai pekerjaan yang tidak terlalu membanggakan. Sehingga, lulusan
SLTA yang berprestasi merasa malas untuk melanjutkan ke Lembaga
Pendidikan Tenaga Kependidikan. Dengan salary yang memadai dan prestise
yang baik, diasumsikan akan mendorong anak-anak muda dengan prestasi
akademik yang bagus bersedia menerjuni pekerjaan menjadi guru.
Mungkinkah Kode Etik Guru Bisa Fungsional ?
Bisa jadi pertanyaan di atas terlalu skeptis. Tapi marilah kita simak
fakta yang ada. Barangkali untuk meningkatkan salary guru pada taraf
yang dianggap memadai tidak terlalu menjadi masalah. Bukankah ke depan
pemerintah akan meningkatkan anggaran untuk dunia pendidikan hingga 20%
dari total APBN ?
Barangkali yang akan menjadi dilema adalah tuntutan akan keahlian
sebagai satu profesi. Kualitas guru di Indonesia dari beberapa kajian
masih dipertanyakan, seperti yang dilaporkan oleh Bahrul Hayat dan Umar
(dalam Adiningsih,: 2002). Mereka memperlihatkan nilai rata-rata
nasional tes calon guru PNS di SD, SLTP, SLTA, dan SMK tahun 1998/1999
untuk bidang studi matematika hanya 27,67 dari interval 0-100, artinya
hanya menguasai 27,67% dari materi yang seharusnya. Hal serupa juga
terjadi pada bidang studi yang lain, seperti fisika (27,35), biologi
(44,96), kimia (43,55), dan bahasa Inggris (37,57). Nilai-nilai di atas
tentu jauh dari batas ideal, yaitu minimum 75% sehingga seorang guru
bisa mengajar dengan baik. Hasil lain yang lebih memprihatinkan adalah
penelitian dari Konsorsium Ilmu Pendidikan (2000) memperlihatkan bahwa
40% guru SMP dan 33% guru SMA mengajar bidang studi di luar bidang
keahliannya. Paparan ini menggambarkan sekilas kualitas guru di
Indonesia, bagimana dapat dikatakan profesional jika penguasaan materi
matapelajaran yang diampu masih kurang, dan bagaimana dikatakan
profesional jika masih ada 33% guru yang mengajar diluar bidang
keahliahanya. Seperti yang diungkap oleh Geist (2002) bahwa
Professionals are specialists and experts inside their fields; their
expertise is not intended to be necessarily transferable to other areas,
consequently they claim no especial wisdom or sagacity outside their
specialties. ( Agung Haryono,” TANTANGAN PROFESIONALISME GURU EKONOMI
DALAM IMPLEMENTASI KURIKULUM BERBASIS KOMPETENSI”, Jurnal Ekofeum
online)
Bisa saja sebelum sanksi diberlakukan bagi guru-guru yang keahliannya
tidak memenuhi standard minimal, mereka diberi waktu untuk meng upgrade
diri selama sekian waktu. Tapi perlu diingat, seperti dijelaskan di
atas, bahwa dengan gaji yang sekarang ini, banyak guru harus mencari
obyekan lain untuk menutupi kebutuhan keluarganya. Apalagi kalau dilihat
guru-guru sekolah swasta, salary-nya masih banyak yang di bawah UMR,
masuk akalkah untuk meminta mereka meng upgrade diri ?
Andai saja dengan ada mukjizat tertentu sehingga membuat pemerintahan
SBY mampu menaikkan salary para guru, baik negeri maupun swasta, sampai
tingkat memadai, tetapi tetap saja harapan supaya guru-guru yang ada
saat ini meng upgrade diri sampai memiliki keahlian yang memadai juga
masih sebagai utopia. Bukankah raw material yang menjadi input LPTK
selama ini sebagian besar adalah para lulusan yang bisa dibilang second
grade ?
Lalu kalau standard keahlian yang dipersyaratkan untuk profesi guru
tidak tercapai, apakah majelis kehormatan yang akan dibentuk nanti
memecati guru-guru yang dianggap tidak memenuhi standard keahlian ?
Jadi jelas pencanangan “Guru Sebagai Profesi” merupakan kebijakan yang
gegabah dari Mendiknas. Barangkali akan lebih realistis jika kebijakan
peningkatan mutu guru dimulai dengan meningkatkan salary para guru
sesuai dengan kemampuan pemerintah. Setelah itu, perlu dilakukan
pelatihan-pelatihan yang lebih intensif dan dengan metode yang lebih
baik saehingga membuat guru-guru termotivasi untuk mengembangkan
dirinya. Berikutnya, diadakan percepatan usia pensiun untuk guru. Kalau
sekarang usia pensiun guru adalah 60 tahun, barangkali bisa dimajukan
menjadi 55 tahun. Dengan begitu, akan memberi kesempatan tenaga-tenaga
baru untuk terjun di bidang pendidikan, tentu dengan ini harus dipilih
tenaga-tenaga yang memang memiliki keahlian yang memadai.
Last but not least, dalam proses recruitment harus dibersihkan dari
unsur-unsur suap menyuap. Menurut Darmaningtyas dalam artikelnya di atas
menyebutkann bahwa proses perekrutan guru calon pegawai negeri sipil
(CPNS) tahun 2004 ini diwarnai dengan suap Rp 20 juta-Rp 75 juta?
Menurut hemat penulis, kalau mau membuat program 100 hari yang
monumental, realistis, dan jelas indikatornya, hal itu dapat dilakukan
dengan mencegah penerimaan guru CPNS dengan menggunakan uang suap
sedikit pun. ( Darmaningtyas,Kompas, 13 Desember 2004 ).
Dengan pemberantasan korupsi saat proses rekruitmen tenaga guru, akan
di dapat calon-calon guru yang lebih berkualitas. Guru pun lebih
bermartabat karena menjadi guru berkat kemampuannya, bukan karena
menyuap pihak lain.
*******
http://rohadieducation.wordpress.com/2007/06/11/ruwetnya-merumuskan-kode-etik-profesi-guru/
PEMBERDAYAAN GURU DAN DOSEN
A. PENDAHULUAN
Pendidikan di era reformasi menghadapi dua tuntutan. Pertama adalah
tutuntan masyarakat terhadap mutu pendidikan yang rendah dan belum
relevan dengan perkembangan masyarakat. Kedua, problema dalam
meningkatkan kualitas manusia manusia sebagai sumber daya yang
berkualitas dan professional.
Posisi guru dan dosen merupakan hal yang sangat penting dalam dunia
pendidikan. Selama ini peran guru dan dosen diperlakukan kurang taat
asas dalam arti dinyatakan sebagai sosok yang sangat penting, namun
tanpa disertai kesediaan untuk menghargai mereka sebagaimana mestinya.
Bidang pengajaran merupakan salah satu bagian yang integral dari system
pendidikan di sekolah maupun di perguruan tinggi, menjadi tanggung jawab
guru dan dosen. Mengingat pentingnya peranan terbut, berbagai upaya
mempersiapkan guru dan dosen yang professional secara bertahap telah
dilaksanakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK),
organisasi profesi, departemen terkait, dan lembaga pendidikan lainnya.
Oleh karena itu, dapat difahami bahwa peran dan fungsi pendidik dalam
membentuk kepribadian peserta didik untuk menyiapkan dan mengembangkan
sumber daya manusia, serta menyejahterakan masyarakat, kemajuan Negara
dan bangsa.
Dalam makalah ini akan dibahas bagaimana hakikat guru dan dosen sebagai
pendidik dan pengajar, bagaimana prinsip-prinsip professionalitas
mereka, apa standar kompetensi, kualifikasi, dan sertifikasinya, apa hak
dan kewajiban, bagaimana penerapan kode etik dan pembinaan karir, dan
sanksi mereka pada lembaga pendidikan Islam.
B. HAKIKAT GURU DAN DOSEN SEBAGAI
PENDIDIK DAN PENGAJAR
1. Pengertian Guru dan Dosen
Di Indonesia guru dan dosen termasuk dalam kelompok pendidik berdasarkan
Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003 pada Bab I
tentang Ketentuan Umum, yang berbunyi :
Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru,
dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur,
fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta
berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.[1]
Pada Bab XI tentang Pendidik dan Tenaga Kependidikan pasal 39 ayat 2, dijelaskan bahwa:
Pendidik merupakan tenaga professional yang bertugas merencanakan dan
melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan
pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian, dan pengabdian
kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.[2]
Kemudian dalam Undang-Undang Guru dan Dosen pada Bab I pasal 1 ayat 1 dan 2, telah dijelaskan bahwa:
Guru adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta
didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan
dasar, dan pendidikan menengah.
Dosen adalah pendidik professional dan ilmuwan dengan tugas utama
mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian
kepada masyarakat.[3]
Dari uraian di atas dapat difahami bahwa pengertian guru dan dosen tidak
banyak perbedaannya. Mereka sama-sama pendidik professional dengan
tugas utama mendidik dan mengajar. Mungkin jenjang pendidikan formal
saja yang membedakannya, guru di sekolah sedangkan dosen di perguruan
tingggi.
2. Guru dan Dosen Sebagai Pendidik
Guru dan dosen adalah pendidik, yang menjadi tokoh, panutan, dan
identifikasi bagi para peserta didik dan lingkungannnya. Oleh karena
itu, guru dan dosen harus memiliki standar kualitas pribadi tertentu.
Seperti, bertanggung jawab, berwibawa, mandiri, dan disiplin.[4]
Tanggung jawab seorang guru dan dosen tercermin dari sikap mengetahui
dan memahami nilai, norma, dan social, serta berusaha berbuat sesuai
dengan nilai dan norma tersebut.
Guru dan dosen harus mempunyai wibawa. Hal ini dapat dilihat dari
kelebihan dalam merealisasikan nilai spiritual, emosional, moral,
social, dan intelektual pribadinya, serta memiliki kelebihan dalam
pemahaman ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni sesuai dengan bidang
yang dikembangkan.
Ketika mengambil suatu keputusan guru dan dosen harus mandiri
(indefendent), terutama yang berkaitan dengan pembelajaran dan
pembentukan kompetensi, serta bertindak sesuai dengan kondisi peserta
didik dan lingkungan. Jangan hanya menanti perintah dari atasan (kepala
sekolah atau rector)
Guru dan dosen juga harus disiplin. Dalam arti mereka harus mematuhi
berbagai peraturan dan tata tertib secara konsisten, atas kesadaran
professional, karena mereka bertugas untuk mendisiplinkan para peserta
didik, terutama dalam pembelajaran.
Peranan guru sebagai pendidik dapat dilaksanakan apabila guru memenuhi
persyaratan kepribadian. Guru akan mampu mendidik apabila dia mempunyai
kestabilan emosi, memiliki rasa tanggung jawab yang besar untuk
memajukan peserta didik, bersikap realistis, jujur, terbuka, dan peka
terhadap perkembangan, terutama terhadap inovasi pendidikan.[5]
Berdasarkan uraian di atas, maka hakikat guru dan dosen sebagai pendidik
harus mempunyai kepribadian yang baik. Seperti berperilaku yang
terpuji, memiliki kestabilan emosional dan spiritual. Dengan kata lain,
pendidik harus berakhlak yang mulia dalam memberikan contoh kepada
peserta didiknya.
3. Guru dan Dosen Sebagai Pengajar
Sehubungan dengan peranan guru sebagai pengajar, maka dia harus
menguasai ilmu, antara lain mempunyai pengetahuan yang luas, menguasai
bahan pelajaran serta ilmu-ilmu yang berkaitan dengan mata pelajaran
yang diajarkannya, menguasai teori dan praktek metode pengajaran,
teknologi pendidikan, evaluasi, psikologi belajar, dan lain
sebagainya.[6]
Lebih teknis lagi yang dikemukakan oleh Mulyasa tentang beberapa hal
yang perlu dilakukan oleh guru dalam pembelajaran, yaitu: membuat
ilustrasi; mendefinisikan; menganalisis; mensintesis; bertanya;
merespon; mendengarkan; menciptakan kepercayaan; memberikan pandangan
yang bervariasi; menyediakan media untuk mengkaji materi standar;
menyesuaikan metode pembelajaran; memberikan nada perasaan.[7]
Rumusan tujuan pembelajaran yang sudah dicantumkan di dalam kurikulum
formal belum tentu dapat diaktualisasikan tanpa peranan guru dalam
pembelajaran di kelas. Hal ini sangat tergantung kepada peranan yang
dimainkan oleh guru yang bertindak sebagai “The man behind the
gun-nya”.[8]
Khusus bagi dosen, ada tiga tingkatan kewenangan dalam pelaksanaan
dharma pendidikan dan pengajaran, yakni: Mandiri; Ditugaskan; dan
Membantu. Mandiri adalah dosen yang sudah memilki kewenangan dan
tanggung jawab secara penuh dalam praktek pendidikan dan pengajaran.
Ditugaskan adalah dosen yang kewenangannya berdasarkan tanggung jawab
tenaga pengajar yang lebih senior yang sudah memilki tanggung jawab
penuh dalam bidang tugasnya. Sementara membantu adalah dosen yang
kewenangannya hanya membantu tenaga pengajar yang lebih senior.[9]
Sebagai pengajar, guru dan dosen harus mempunyai pengetahuan yang luas
tentang materi yang akan diajarkannya, metode, pendekatan, dan teknik
juga harus dikuasai. Pengelolaan kelas yang baik dalam pembelajaran
menjadi seni ketika guru dan dosen mengajar.
C. PRINSIP-PRINSIP PROFESIONALITAS GURU DAN DOSEN
Afnibar dalam bukunya Memahami Profesi dan Kinerja Guru, dia mengutip pendapat Imran Manan yang menyatakan bahwa:
Profesi adalah Kedudukan atau jabatan yang memerlukan ilmu pengetahuan
dan keterampilan khusus yang diperoleh sebagian lewat pendidikan atau
perkuliahan yang bersifat teoritis dan disertai dengan praktek, diuji
dengan sejenis bentuk ujian baik di universitas atau lembaga yang diberi
hak untuk itu dan memberikan kepada orang-orang yang memilikinya
(sertifikat, lisence, brevet) suatu kewenangan tertentu dalam
hubungannya dengan kliennya.[10]
Selanjutnya, sebagai sebuah profesi pekerjaan tersebut harus mempunyai
criteria-kriteria seperti: Pertama, Menuntut adanya keterampilan yang
berdasarkan konsep dan teori ilmu pengetahuan yang mendalam. Kedua,
Menekankan pada suatu keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan
bidang profesinya. Ketiga, Menuntut adanya tingkat pendidikan keguruan
yang memadai. Keempat, Adanya kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan
dari pekerjaan yang dilaksanakannya. Kelima, Memungkinkan perkembangan
sejalan dengan dinamika kehidupan. Keenam, Memiliki kode etik sebagai
acuan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Ketujuh, Memilki
klien/objek layanan yang tetap seperti dokter dengan pasiennya atau guru
dengan muridnya. Kedelapan, Diakui oleh masyarakat karena memang
diperlukan jasanya di masyarakat.[11]
Dari keterangan di atas, dapat difahami bahwa adanya keterkaitan
persyaratan pekerjaan guru sebagai sebuah profesi. Yaitu : Pekerjaan
sebagai guru memerlukan pendidikan khusus, hal ini dikelola oleh Lembaga
Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK); Memberi manfaat kepada
masyarakat yakni mendidik sumber daya manusia yang berkualitas; Memilki
kode etik yaitu kode etik profesi guru; Memilki objek yang jelas yaitu
para siswa di sekolah; Melibatkan kegiatan intelektual yaitun dalam
proses belajar mengajar; keberadaannya sangat dibutuhkan dab diakui oleh
masyarakat dan memilki organisasi profesi, yaitu organisasi Persatuan
Guru Republik Indonesia (PGRI).[12]
Guru adalah jabatan professional yang memerlukan berbagai keahlian
khusus. Sebagai suatu profesi, maka harus memenuhi criteria professional
sebagai berikut:
1) Fisik, maksudnya adalah guru harus sehat jasmani dan rohani,
tidak mempunyai cacat tubuh yang dapat menimbulkan cemoohan atau rasa
kasihan dari peserta didik
2) Mental/ Kepribadian, maksudnya adalah guru memiliki kepribadian
yang baik; mencintai bangsa dan sesama manusia serta rasa kasih saying
kepada peserta didik; berbudi pekerti yang luhur; berjiwa kreatif; mampu
menyuburkan sikap demokrasi dan penuh tenggang rasa; mampu
mengembangkan kecerdasan yang tinggi; bersikap terbuka, peka, dan
inovatif; menunjukkan rasa cinta kepada profesinya; taat kepada
disiplin; dan memilki sense of humor
3) Keilmiahan/Pengetahuan, maksudnya adalah guru harus memahami ilmu
pendidikan dan keguruan dan mampu menerapkannya dalam tugasnya sebagai
pendidik; memahami, menguasai, dan mencintai ilmu pengetahuan yang
diajarkan; memiliki pengetahuan yang cukup tentang bidang-bidang yang
lain; senang membaca buku-buku yang ilmiah; mampu memecahkan persoalan
secara sistematis; memahami prinsip-prinsip pembelajaran.
4) Keterampilan, maksudnya adalah guru harus mampu berperan sebagai
organisator dan fasilitator; mampu menyusun bahan pembelajaran; mampu
melaksanakan teknik-teknik mengajar yang baik sehingga tercapai tujuan
pembelajaran; mampu merencanakan dan melaksanakan evaluasi pendidikan;
dan mampu memahami dan melaksanakan kegiatan pendidikan luar
sekolah.[13]
Berdasarkan penjelasan di atas, prinsip-prinsip profesionalitas guru dan
dosen merupakan profil guru. Keseimbangan antara penguasaan aspek
keguruan dan disiplin ilmu harus dimiliki oleh guru yang professional.
Oleh karena itu, guru perlu ditempa kepribadiannya dan diasah penguasaan
materinya sehingga menjadi tenaga yang professional.
Dalam Undang-undang guru dan dosen dijelaskan tentang prinsip profesionalitas pada pasal 7 ayat 1 yang berbunyi:
Profesi guru dan profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut:
1. memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme;
2. memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia;
3. memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas;
4. memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;
5. memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan;
6. memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja;
7. memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat;
8. memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan;