RSS

serikat pekerja PGRI


BAB I
PENDAHULUAN
A.       Latar Belakang
Dahulu sebelum tergabung dalam serikat pekerja, guru dan dosen hanyalah tenaga professional dengan kode etik yang telah dicetuskan pemerintah yang menekankan kegiatannya pada pengabdian. Mereka menjalankan profesi tersebut atas dasar panggilan (roeping). Keadaan ekonominya sangat memprihatinkan dan pemerintah menganggap remeh profesi tersebut. Atas dasar itulah, para guru dan dosen menyatakan dirinya sebagai pekerja(labour) dan terikat dalam serikat pekerja. Dan diharapkan melalui wadah inilah Persatuan Guru Republik Indonesia dapat menyalurkan aspirasinya dan menuntut pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraannya dan keluarganya.
B.        Tujuan
Tujuan dibentuknya PGRI tergabung dalam serikat pekerja adalah :
1.         Untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, melindungi, memperjuangkan, dan membela hak dan kepentingan pekerja. Dalam hal ini, pekerja yang dimaksud adalah guru.
2.         Turut bertanggung jawab dalam peningkatan mutu pendidikan dengan ikut serta membuat program pendidikan bersama pemerintah.
 
BAB II
SERIKAT PEKERJA DAN PGRI, SELAYANG PANDANG
A.       PGRI Sebagai Serikat Pekerja
Menurut UU No. 13 tahun 2003, serikat pekerja atau serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas,terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
Dahulu guru dan dosen bukan pekerja(labour) tetapi tenaga profesional yang menekankan kegiatannya pada pengabdian.Mereka memilih profesi guru dan dosen karena merupakan panggilan(roeping). Akan tetapi sekarang mereka adalah pekerja,jadi organisasinya harus menyesuaikan diri dengan organisasi pekerja menjadi Trade Union/Teacher’s Union yang berjuang melindungi dan meningkatkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya.
Sebenarnya PGRI telah melaksanakan prinsip-prinsip Trade Union secara sederhana sejak tahun 1945-1973.Pada waktu itu, pengurus PGRI di berbagai tempat berani mengoreksi pemerintah yang meremehkan sepak terjang PGRI. Pada saat itu pula ketua umum PGRI, ME Subiadinata, ditunjuk pemerintah sebagai ketua panitia penyusunan gaji pegawai negeri. Namun, setelah kongres tahun 1973 PGRI hanya merupakan organisasi profesi lengkap dengan kode etik yang telah dicetuskan dalam kongres tersebut.
Meskipun status PGRI hanya sebagai organisasi profesi, pengurus besar PGRI bekerja sama dengan World Confederation of Organization of Teaching Profession (WCOTP) dan Internaional Federation of Free Teachers Union (IFFTU) menyelenggarak latihan kepemimpinan di berbagai daerah di Indonesia. Salah satu materi yang diajarkan adalah dasar-dasar serikat pekerja.
Pada tahun 1990 PGRI telah terdaftar di Departemem Tenaga Kerja (Depnaker) sebagai orgnaisasi serikat pekerja dengan SK Menaker No.197/Men/1990 tanggal 5 April 1990. Namun, pada saat itu PGRI belum dapat melaksanakan ketentuan sebagai organisasi serikat pekerja karena kondisi politik belum mengijinkan.
Pada kongres PGRI XVIII tahun 1998 diputuskan bahwa salah satu jati diri PGRI adalah organisasi ketenagakerjaan. Keputusan ini dan sesuai semangat era reformasi dimana demokrasi telah berjalan dengan baik. Kemudian PB PGRI mendaftarkan lagi PGRI sebagai organisasi serikat pekerja di Depnaker(SK Menker No.Kep 370/M/BW/1999) tanggal 10 Agustus 1999.
Titik berat perjuangan serikat pekerja adalah berupaya meningkatkan kesejahteraan anggota bersama keluarganya. Salah satunya pada tahun 2000 anggota PGRI melancarkan demonstrasi dalam rangka menuntut peningkatan tunjangan dan gaji guru.Untuk mensosialisasikan mengenai serikat pekerja kepada seluruh anggota PGRI, PB PGRI bekerja sama dengan Educational International (EI) yang berpusat di Brussel, Belgia. Kerjasama ini berlangsung selama 10 tahun.
B.        Perjuangan dan Kondisi Serikat Pekerja di Indonesia
Serikat pekerja berusaha mengatur hubungan kerja antara pekerja dan majikannya dalam rangka memperjuangkan peningkatan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Gerakan serikat pekerja adalah manifestasi dari bentuk solidaritas  yang memperjuangkan kesejahteraan , keadilan, demokrasi, martabat dan hak-hak asasi manusia.
Sebelum proklamasi kemerdekaan RI, gerakan buruh muncul bersamaan dengan munculnya partai-partai politik yang mengutamakan perjuangan di bidang politik dalam rangka perjuangan untuk mencapai kemerdekaan.
Selanjutnya timbul pandangan tentang perlunya penyederhanaan organisasi buruh sehingga dicetuskan “Deklarasi Persatuan Buruh Seluruh Indonesia” pada tahun 1993. 25 organisasi buruh melebur menjadi Federasi Buruh Seluruh Indonesia(FBSI) dan melepaskan diri dari partai politik.Pada saat itu mereka berhasil membenahi hubungan industrial yang di sebut Hubungan Industrial Pancasila (HIP).
C.       Titik Berat Perjuangan dan Tantangannya
Titik berat perjuangan serikat pekerja adalah berupaya meningkatkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya. Untuk mencapai tujuan itu, maka disusunlah strategi, taktik, dan metode. Contohnya dalam rangka meentukan gaji guru maka diadakanlah perjanjian kerjasama(collective bargaining) antara pemerintah dan persatuan guru. Perundingan ini diakhiri dengan penandatanganan kontrak. Bila pemerintah melanggar kontrak maka pengurus persatuan guru :
·            Mengingatkannya
·            Melakukan demonstrasi
·            Pemogokan
Bila terjadi pemogokan maka kemungkinannya :
·            Ada guru yang tidak mau ikut mogok
·            Pemerintah menghentikan gaji guru yang mogok
·            Pemerintah menangkap beberapa pengurus organisasi guru yang dicurigai
Hal-hal tersebut merupakan tantangan yang harus dihadapi serikat pekerja. Pada berbagai pertemuan WCOTP,IFFTU, dan EI banyak utusan guru meminta dukungan rekan-rekannya di luar negeri dalam upaya menuntut pemerintahnya agar meningkatkan kesejateraan guru. Dan banyak sekali pengurus organisasi guru dipenjarakan karena terlalu radikal memperjuangkan kesejahteraan guru.
D.       Serikat Pekerja Harus kuat
Sejak tahun 2000 PGRI telah menjadi salah satu anggota kongres Serikat Pekerja Indonesia(KSPI). KSPI merupakan gabungan 11 federasi serikat pekerja Indonesia yang beranggotakan 400 serikat pekerja. KSPI diharapkan akan membantu perjuangan PGRI dalam upaya meningkatkan kesejahteraan anggota.
Untuk memperkuat posisinya, serikat pekerja dapat meminta bantuan kepada induk organisasi di luar negeri. Misalnya PGRI dapat meminta bantuan Education International(EI). Kita juga perlu meminta bantuan kepada ICFTU, karena EI dan KSPI tergabung dalam IFFTU. Disamping itu kita perlu berhubungan dengan ILO dan UNESCO. Pada saat ini ada 3 organisasi guru international yaitu :
1.         EI yang berinduk pada IFFTU
2.         World confederation of teachers yang berinduk pada World Confederation of Labours
3.         FISE yang berinduk pada persatuan buruh komunis internasional.
Dalam forum internasional, PGRI memprakarsai pembentukan:
1.         Persatuan Guru ASEAN  (ASEAN Council of  Teachers)
2.         Pertemuan guru nusantara yaitu  kumpulan organisasi guru yang berbahasa melayu di kawasan ASEAN
Hal-hal yang menyebabkan PGRI terlihat kuat, yaitu:
1.         Memiliki anggota yang cukup besar
2.         Telah berpengalaman dalam perjuangan mengatasi berbagai masalah
3.         Mempunyai hubungan erat dengan banyak organisasi guru di luar negeri
4.         Anggota EI
Faktor-faktor yang dapat melemahkan PGRI, yaitu:
1.         Sudah cukup banyak berdiri organisasi guru lain
2.         Iuran PGRI kecil dan tidak semua anggota membayarnya
3.         Kesejahteraan PGRI sangat memprihatinkan.
E.        Program Pendidikan
Disamping memperjuangkan kesejahteraan anggotanya, PGRI harus pula meningkatkan mutu profesi guru khususnya dan pendidikan umumnya. “Status guru” secara internasional menyatakan bahwa organisasi guru berhak berpartisipasi dalam upaya merumuskan kebijakan pendidikan di negaranya masing-masing. Keputusan ini secara berulang-ulang dicetuskan sebagai resolusi pada berbagai kongres WCOTP, misalnya di Melbourne, Australia tahun 1988; di Regina, Kanada tahun 1986; di New Delhi,India tahun 1989.
Karena system kebijakan berbasis kondisi local dinilai sudah tidak sesuai dengan era reformasi maka YPLP-PGRI membentuk gugus pemikir(think tank) yang terdiri atas tokoh-tokoh perguruan tinggi PGRI untuk menyusun konsep di bidang pendidikan  dalam rangka pembaharuan pendidikan. Hasil yang telah dicapai gugus pemikir diantaranya :
1.         Bersama univ. PGRI Yogyakarta telah disusun rancangan penyempurnaan system pendidikan di Indonesia
2.         Bersama univ.Adibuana Surabaya telah disusun RUU perlindungan guru.
F.        Dana
PGRI harus berusaha sekuat tenaga untuk mencari dana untuk membiayai kegiatn organisasi. Sehhubungan dengan hal itu disarankan hal-hal berikut:
1.         Semua iuran anggota masuk
2.         Upaya pemasukan iuran anggota dengan check off system
3.         Mencari sumber dana lain di luar iuran anggota
4.         Para anggota harus disadarkan tanggung jawabnya dalam membayar iuran
5.         Meningkatkan koperasi guru
6.         Mendirikan perusahaan,
G.       Sosialisasi dan Pelaksanaan Serikat Pekerja
Sosialisasi tentang serikat pekerja dapat dilakukan dengan berbagai cara antara lain:
1.         Dilakukan pada tiap pertemuan PGRI, misalnya pada setiap konferensi, seminar dan pelatihan PGRI
2.         Memanfaatkan majalah PGRi
3.         Menerbitkan bulletin khusus PGRI yang memuat berbagai aspek serikat kerja
Pola dan mekanisme pelaksanaan serikat pekerja sudah universal misalnya pelaksanaan perjanjian kerjasama dan aksi demontrasi tahun 2000.
 BAB III
PENUTUP
A.       Kesimpulan
Serikat pekerja merupakan organisasi yang dibutuhkan anggota PGRI untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya bersama keluarganya. Melalui serikat pekerja ini para anggota PGRI berhak menuntut kesejahteraan dan berhak ikut serta menentukan mutu pendidikan bersama pemerintah.PGRI harus berusaha sekuat tenaga untuk memperkuat organisasi ini karena banyak sekali tantangan yang harus dihadapi terutama bidang politik dalam pemerintahan maka untuk itu diadakanlah kerjasama dengan organisasi-organisasi internasional.
Pelaksanaan tata cara serikat pekerja harus disesuaikan dengan kondisi yang ada , melalui tahap-tahap dan kemampuan organisasi di daerah masing-masing.
B.        Saran
Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan anggota PGRI yang tergabung dalam wadah Kongres Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), perjuangan harus terus dilanjutkan dan dipertahankan. Hubungan internasional antar serikat pekerja senantiasa dijalin lebih erat yang menjadi factor pendukung untuk meningkatkan kesejahteraan dan mengikis hal-hal yang dapat melemahkan serikat pekerja.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

paradigma pendidikan indonesia

PENDAHULUAN
Sejak proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, Indonesia menghadapi tantangan yang berdimensi ganda. Karena kalau Negara-negara Eropa sejak abad ke-17 sejak Renaisance terus maju menjadi Negara industry didukung dengan peradaban modern (Science and Technology), penghuni Nusantara nasibnya terbalik. Setelah runtuhnya imperium Majapahit, — yang masa jayanya meliputi semenanjung Malaya, seluruh Kalimantan, bahkan sampai Philipina Selatan, — menjadi ratusan kerajaan kecil yang kemudian satu per satu terutama sejak abad ke-17 dikuasai oleh kaum penjajah, Portugis, Inggris, dan Belanda. Jadi kalau di Eropa abad ke-17 adalah kebangkitan rasionalisme dan Negara kebangsaan, Indonesia pada periode yang sama mengalami masa suram, dan pada permulaan abad ke-20 sepenuhnya dikuasai kaum penjajah. Dan baru mulai permulaan abad ke-20 melalui kebijakan yang terkenal Politik Etis, masyarakat Indonesia terutama elitnya mulai berkenalan dengan peradaban modern melalui sekolah-sekolah Eropa yang dibuka untuk elit pribumi. Kebijakan ini tanpa direncanakan oleh pemerintah penjajah telah melahirkan kaum terpelajar yang memimpin pergerakan nasional untuk mencapai kemerdekaan. Pada tahun 1940 penduduk Indonesia yang dapat mengikuti pendidikan modern hanyalah 93.416 orang pada tingkat Sekolah Dasar Belanda untuk pribumi (HIS, HCSL); 4034 ELS (Sekolah Dasar Eropa), 8235 SMP (MULO), 922 AMS (SMA), 552 HBS (SMA), 206 Gymnasium dan 157 Mahasiswa . Jadi kalau pada saat proklamasi jumlah yang melek huruf itu sekitar 10 % mayoritas hanya melek huruf daerah dan pendidikannya pun hanya mengutamakan 3 R (Writing, Reading, and Arithmatic).
Dengan bermodalkan sumber daya manusia Indonesia seperti inilah nampaknya para pendiri Republik meletakkan misi “mencerdaskan kehidupan bangsa” dan “memajukan kebudayaan nasional Indonesia” melalui diselenggarakannya “Satu Sistem Pengajaran Nasional” sebagai wahana strategic untuk membangun Negara Bangsa Indonesia. Jadi tantangan utama bagi bangsa Indonesia sesuai dengan amanat UUD 1945 adalah “mencerdaskan kehidupan bangsa”. Hampir enam puluh lima tahun setelah merdeka, “apakah ‘mencerdaskan kehidupan bangsa’ masih merupakan tantangan?” Berangkat dari penelaahan penulis atas latar belakang sejarah peranan yang diharapkan dari pendidikan nasional dalam membangun Negara bangsa Indonesia, memenuhi harapan panitia, tulisan ini akan berturut-turut membahas : (1) Tantangan yang dihadapi bangsa Indonesia di abad ke-21; (2) Pendidikan yang relevan menghadapi tantangan jaman; dan (3) Model pembelajaran yang relevan dengan tantangan jaman.
I. TANTANGAN YANG DIHADAPI BANGSA INDONESIA DI ABAD KE-21
Pada pembukaan tulisan ini penulis mengemukakan bahwa tantangan yang dihadapi Negara Bangsa Indonesia pada permulaan kemerdekaan, pertengahan abad ke-20, adalah multidimensi. Yaitu meliputi semua dimensi kehidupan Negara bangsa modern baik politik, ekonomi, dan IPTEK. Dalam dimensi politik hampir semua prinsip dan kaidah penyelenggaraan Negara yang tertuang dalam UUD 1945, seperti bentuk Republik, Demokrasi Perwakilan, adanya berbagai Lembaga Negara belum pernah dihayati oleh seluruh warga bangsa termasuk para perumusnya. Di bidang ekonomi selama hampir 350 tahun kegiatan ekonomi modern dikuasai sepenuhnya oleh pemodal asing dan dikelola oleh warga Non-Indonesia. Di bidang IPTEK kalau dunia sudah mengenal lembaga Pendidikan Tinggi modern pada abad ke-11 (Bologna) dan abad ke-12 (Paris) dan Amerika Serikat pada abad ke-17 (Harvard), Indonesia baru pada tahun 1920 dengan berdirinya Sekolah Tinggi Teknik (THS, sekarang ITB) di Bandung. Karena itu pada tahun 1949, empat tahun setelah proklamasi, Indonesia baru memiliki 35 Insinyur, 1200 dokter, 150 dokter gigi, dua ekonom bergelar Doktor dan seorang Fisikawan . Dengan kondisi tingkat perkembangan bangsa seperti inilah Presiden Sukarno menyadarkan masyarakat bangsanya bahwa kita menghadapi “A summing up of many revolution in one generation”. Yang dalam pemahaman penulis merupakan suatu penyadaran bahwa yang kita hadapi bukan hanya revolusi politik tetapi hampir semua dimensi kehidupan. Karena itu pula nampaknya mengapa Indonesia merupakan satu-satunya Negara yang Deklarasi Kemerdekaannya (Pembukaan UUD 1945) menetapkan misi “mencerdaskan kehidupan bangsa” yang dalam pemahaman penulis merupakan misi untuk melakukan transformasi budaya dari budaya tradisional dan feodal menjadi budaya yang maju, modern, dan demokratis. Suatu perubahan radikal melalui proses evolusioner. Dan pendidikan adalah wahana yang paling strategis. Karena itu pula UUD 1945 disamping menetapkan “hak setiap warga Negara mendapatkan pengajaran” (sebelum amandemen), juga mewajibkan “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pengajaran nasional”.
Para pendiri Republik nampaknya terilhami oleh para pembangun Negara Kebangsaan (Nation State) yang berpegang pada paradigma “Build Nation Build School” seperti Thomas Jefferson (Amerika Serikat), Otto Von Bismark (Jerman), Kaisar Meizi (Jepang) dan selanjutnya pasca Sukarno-Hatta diikuti oleh Mahatir Muhammad (Malaysia), Park Chung Hee (Korea Selatan), dan Den Xiaoping (China). Karena itu pula pada saat pendiri Republik masih terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara “at all cost” sejak tahun 1950 sudah dirancang wajib belajar SD, dengan penyelenggaraan pendidikan guru yang berikatan dinas dan berasarama, untuk perluasan SMA ke seluruh Indonesia pada tahun 1950-an diadakan Program Pengerahan Tenaga Masyarakat (terkenal dengan PTM) yang merekrut mahasiswa tingkat III dari Universitas terpandang seperti UGM dan ITB untuk menjadi guru di SMA di luar Jawa dengan masa bhakti tertentu dan setelah itu dengan tetap berstatus sebagai PNS dapat kembali mengikuti kuliah. Pada tahun 1960 melalui Program Pembangunan Nasional Berencana 8 tahun, direncanakan berdirinya Universitas Negeri sekurang-kurangnya satu untuk setiap provinsi, sehingga pada tahun 1964 setiap provinsi di Indonesia, termasuk Irian Jaya, berdiri Universitas. Pada saat itu Universitas Negeri dilengkapi dengan perumahan dosen dan asrama putra dan putri.
Dengan lengsernya para pendiri Republik dari panggung administrasi penyelenggaraan pemerintah Negara, Bung Hatta pada tahun 1956, dan Bung Karno 1966, paradigma “Build Nation Build School” nampak tidak menjadi tekanan. Muncul teori “Trickle-down effect”, yaitu pendidikan akan maju dengan majunya ekonomi. Karena itu walaupun berbagai inovasi pendidikan telah dilancarkan, termasuk pendidikan jarak jauh, pengaruh pendidikan terhadap pembangunan bangsa belum dirasakan. Paradigma baru sebagai turunan “Trickle-down Effect” bahwa penyelenggaraan pendidikan, dalam hal keuangan, menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Masyarakat, dan Orang Tua, yang melahirkan kewajiban peserta didik untuk membayar SPP. Dan terakhir lahirnya UU No. 9 Tahun 2009 tentang BHP melegalkan tidak perlunya Pemerintah membiayai sepenuhnya pendidikan terutama Pendidikan Menengah dan Tinggi. Dampak yang langsung kita rasakan adalah walaupun angka partisipasi sekolah terus naik baik SD, SMP, SMA dan Perguruan Tinggi, tetapi angka pengangguran warga Negara terdidik juga terus meningkat. Tingginya pengangguran, rendahnya produktifitas kerja, rendahnya etos kerja, rendahnya disiplin nasional, dan belum cerdasnya kehidupan bangsa, seperti kalau musim hujan terjadi banjir dan tanah longsor, kalau musim kemarau kehilangan air bersih dan sukar bertanam, kalau ada penyakit menular sukar mengatasi seperti demam berdarah dan kalau terjadi gempa rumah-rumah dan bangunan hancur berantakan, rendahnya kebanggaan berbangsa dan bernegara, belum mantapnya budaya demokrasi dan rentannya infrastruktur pembangunan ekonomi (infrastruktur fisik, infrastruktur teknologi, dan infrastruktur sumber daya manusia) , dalam pandangan penulis adalah tantangan mulitdimensi yang dihadapi Negara Bangsa Indonesia. Apalagi kita sekarang sudah berada pada era “knowledge based economy”. Pada era ini Indonesia Indonesia jauh dari Malaysia dalam hal menghasilkan paten. Kalau pada tahun 2004 Indonesia hanya menghasilkan 16 paten, Malaysia 160 paten dan negara maju diatas 160000 paten. Ini disebabkan karena dana riset Indonesia hanya 0,05 % PDB, Malaysia 0,7 % PDB, Negara maju rata-rata 2,3 % PDB. Kalau dana untuk Perguruan Tinggi Indonesia 0,23 % PDB, Malaysia 2,3 % PDB, AS 2,5 % PDB, China 3 % PDB.
Dari serangkaian uraian dibagian ini penulis sampai pada kesimpulan bahwa tantangan yang dihadapi Indonesia masih tetap multidimensi, dan misi mencerdaskan kehidupan bangsa masih tetap perlu diupayakan terwujudnya. Pertanyaannya adalah pendidikan seperti apa yang mampu menunjang Negara Bangsa Indonesia menghadapi tantangan jamannya? Bagian berikut akan mencoba mengulasnya.
II. PENDIDIKAN YANG RELEVAN UNTUK MENGHADAPI TANTANGAN JAMAN
Kalau pada bagian terdahulu penulis mencatat betapa dalam sejarah Negara yang sekarang termasuk jajaran Negara maju, seperti Amerika Serikat, Jerman, dan Jepang yang pada akhir-akhir ini disusul dengan Malaysia, Korea Selatan, danTaiwan nadalah bangsa yang pemimpinnya seperti para pendiri Republik, mendudukkan pendidikan sebagai landasan bagi pembangunan bangsa.
Pemimpin pada abad ke-20 seperti John F. Kennedy pada tahun 1957 saat Amerika Serikat tertinggal dalam teknologi ruang angkasa (peluncuran SPUTNIK) yang dipertanyakan adalah “what’s wrong with American classroom?” Seorang ekonom, pada tahun 1965 sejalan dengan pemikiran tersebut menyatakan :
“Indeed, if a country is unable to develop its human resources, it cannot build anything else, wether it be a modern political system, a sense of national unity, or prosperous economy”
Pandangan ekonom yang memperkuat pentingnya pendidikan untuk pembangunan yang diutarakan pada tahun 1965, berdasarkan pengalaman berbagai Negara, pada tahun 2004 BPS Bappenas, dan UNDP menekankan pentingnya pendidikan dalam kalimat berikut :
“Indonesia need to invest more in human development not just to fulfill its peoples basic rights but also to lay the foundation for economic growth and to ensure the longterm survival of its democracy”
Dari dua kutipan diatas jelaslah betapa memasuki abad ke-21 para ekonom dan ahli makin meyakini bahwa hanya dengan pendidikan suatu bangsa dapat membangun baik politik, ekonomi, maupun rasa kebangsaan. Tentang pentingnya pendidikan bagi pembangunan bukan hanya dirasakan oleh Negara berkembangan tetapi Negara semaju Amerika Serikat pun tetap mendudukkan pendidikan sebagai tiang pembangunan bangsa. Kalau JF Kennedy yang dipertanyakan adalah “what’s wrong with American classroom?” dalam mengatasi ketertinggalan Amerika Serikat, para Gubernur Negara Bagian Amerika Serikat dalam menghadapi abad ke-21 tidak kalah tegasnya dengan JF Kennedy dalam memandang kedudukan pendidikan. Berikut adalah kutipan dari sikap mereka :
1) “As a nation, and a state, we are engaged in a protracted economic war or attrition that will not be won with bombers but with blackboards a war that will not be won or lost on the bathlefield but in the classroom” (Governor Richard D Lamn, Colorado)
2) “Education is the fuel that drive the engine of economic growth and job creation in America’s modern society” (Governor Rudy Perpich, Minnesota)
3) “If the state is going to be serious about industrial recruitment, legislatures, and citizens must become serious about improving the quality of our educational system” (Governor Tony Anaya, New Mexico)
4) “I believe that in a global economy, Ohio’s ability to overtake our competition is directly linked to the level of our investment in education” (Governor of Ohio)”
Dari serangkaian kutipan tentang pandangan para ahli ekonomi, UNDP, Bappenas, dan para Gubernur Negara Bagian di Amerika Serikat jelas betapa pendidikan adalah wahana strategis bagi pembangunan suatu bangsa atau dalam bahasa seminar ini wahana untuk menghadapi tantangan jaman yang dihadapi suatu Negara.
Pertanyaan pokok dari bagian ini adalah “Pendidikan seperti apa yang dapat berperanan menghadapi tantangan jaman atau pembangunan suatu bangsa?” Jawabannya adalah bahwa hanya pendidikan yang bermutu yang mampu menunjang proses pembangunan bangsa. Pertanyaannya apakah indikator pendidikan yang bermutu itu? Pendidikan yang bermutu sesungguhnya dapat ditarik dari berbagai ketentuan dalam UU No. 20 Tahun 2003.
Bila kita mendalami UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas kita akan menemukan sumber nilai yang dapat dijadikan ukuran bermutu tidaknya program pendidikan.
Pasal 1 ayat (1) secara jelas menggariskan proses pendidikan yang bermutu dengan rumusan sebagai berikut.
“Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara.”
Dari rumusan itu jelaslah bahwa hanya “proses pembelajaran yang memungkinkan peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya yang dapat dipandang bermutu. Karena tanpa proses pendidikan yang demikian tidak mungkin dapat mendukung fungsi dan tujuan pendidikan nasional yang digariskan dalam pasal 3 yang tertulis :
“Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.
Rumusan tentang fungsi dan tujuan pendidikan nasional yang dikutip diatas menunjukkan betapa “berkembangnya kemampuan” dan “terbentuknya watak” merupakan fungsi yang harus diemban oleh proses pendidikan, terutama di sekolah.
Dan itu hanya mungkin kalau proses pendidikan yang bermakna sebagai proses pembudayaan sebagai yang digariskan dalam pasal 4 ayat (3) yang tertulis sebagai berikut
“Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat”
Dari ulasan terdahulu jelaslah bahwa mutu pendidikan terutama harus dilihat dari “kemampuan” dan “watak lulusan” yang bermakna bagi pembangunan peradaban banga yang bermartabat. Yang secara rinci setiap lulusan harus merupakan manusia :
(1) yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
(2) yang berakhlak mulia;
(3) yang sehat;
(4) yang berilmu, cakap, dan kreatif;
(5) mandiri;
(6) yang demokratis;
(7) yang bertanggung jawab
Inilah karakteristik dari lulusan yang bermutu. Yang dalam bahasa Deklarasi Pendidikan untuk Semua tahun 1990 meliputi kemampuan untuk :
1. bertahan hidup;
2. dapat mengembangkan diri;
3. dapat berpartisipasi dalam masyarakat;
4. dapat memperoleh pekerjaan;
5. dapat mengambil keputusan berdasarkan informasi; dan
6. dapat belajar sepanjang hayat.
Seperti telah diulas terdahulu bahwa mutu lulusan dengan karakteristik kemampuan dan watak yang sedemikian hanya dapat dicapai melalui proses pembelajaran yang bermutu sebagai diharapkan dari hakekat pendidikan yang tertulis dalam pasal 1 ayat (1) dan yang bermakna sebagai proses pembudayaan.
Pertanyaan selanjutnya adalah “model pembelajaran seperti apa yang relevan?” Bagian berikut akan mencoba menjawabnya.
III. MODEL PEMBELAJARAN YANG RELEVAN
Pada bagian II telah diulas Pendidikan yang relevan dengan upaya menghadapi tantangan jaman. Yang intinya adalah bahwa hanya pendidikan yang bermutu, yaitu yang mampu mengembangkan kompetensi dan membentuk wataklah yang relevan dengan upaya menghadapi tantangan jaman. Dan adalah pandangan penulis bahwa pendidikan yang demikian adalah pendidikan yang bermakna sebagai proses pembudayaan, yaitu membudayakan kemampuan memecahkan masalah, kemampuan bekerja dan beretos kerja, kemampuan meneliti dan mengembangkan IPTEK, dan membudayakan sikap mandiri, bertanggung jawab, demokratis, jujur, dan bermoral. Pertanyaannya adalah model pembelejaran seperti apa yang dapat bermakna sebagai proses pembudayaan?
Pandangan kami adalah bahwa bila pembelajaran dapat merangsang, menantang, dan menyenangkan, seperti yang dikemukakan oleh Whitehead sampai pada tingkat “joy of discovery”, diharapkan proses pembelajaran itu dapat bermakna sebagai proses pembudayaan dan proses penguasaan seni menggunakan ilmu pengetahuan. Dalam kaitan ini Unesco, melalui International Commission on Education for The 21st Century , yang antara lain bertujuan untuk mengubah dunia “from technologically divided world where high technology is privilege of the few to technologically united world” mengusulkan empat pilar belajar.
Menerapkan empat pilar belajar tersebut berarti bahwa proses pembelajaran memungkinkan peserta didik menguasai cara memperoleh pengetahuan, berkesempatan menerapkan pengetahuan yang dipelajarinya, dan berkesempatan berinteraksi secara aktif sesame peserta didik sehingga dapat menemukan dirinya. Model pembelajaran seperti ini hanya dapat berlangsung dengan tenaga guru yang penuh konsentrasi, peralatan yang memadai, materi yang terpilih, dan waktu yang cukup tanpa harus mengejar target ujian nasional. Ujian nasional akan mengurangi kreatifitas belajar sampai tingkatan “joy of discovery”
Pemikir pendidikan seperti Whitehead (1916) memandang pendidikan sebagai “acquisition of the art of the utilization of knowledge” . Karena itu, dia sampai menyatakan bahwa orang yang paling banyak pengetahuannya adalah orang yang tidak berguna di bumi Tuhan : “A merely well informed man is the most useless bore in God’s earth” . Selanjutnya dalam ceramahnya di hadapan Himpunan Matematika pada 1916 dia menekankan agar peserta didik sejak dini harus dapat menikmati proses penemuan. Kalimat lengkapnya tertulis sebagai berikut.
“Let the main ideas which are introduced into a child’s education be few and important, and let them be thrown into every combination possible. The child should made them his own, and should understand their application here and now in the circumstance of his actual life. From the very beginning of his education, the child should experience the joy of discovery”
Kritik ini, yang dia tujukan pada praktik pendidikan di Inggris pada permulaan abad ke-20 menjadi landasan pembaharuan pendidikan di AS pasca-SPUTNIK. Selanjutnya muncul pemikir-pemikir pendidikan di AS seperti Philip Phenix, Jerome Bruner, dan Israel Sheffler. Philip Phenix, misalnya, mengemukakan :
“It is more important for the student to become skillful in the ways of knowing than to learn about any particular product of investigation. Knowledge of methods makes it possible for a person to continue learning and undertake inquiries on his own”
Gerakan pembaharuan pendidikan di AS, yang juga mempengaruhi Negara-negara Eropa Barat, telah membuahkan kemajuan IPTEK yang berpengaruh bagi perkembangan Negara-negara Barat. Memasuki akhir abad ke-20, dalam dunia yang makin mengglobal, perbedaan kemampuan antara Negara maju dan Negara berkembang makin melebar. Sadar akan hal ini, UNESCO membentuk suatu komisi internasional yang tujuannya memberikan rekomendasi kepada UNESCO untuk menerapkan empat pilar belajar.
Empat pilar itu ditujukan agar proses pendidikan dapat menghadapi tantangan abad ke-21.
“The need for change from narrow nationalism to universalism, from ethnic to cultural prejudice to tolerance, understanding and pluralism, from autocracy to democracy its various manifestations, and from technologically divided world where high technology is privilege of the few to a technologically united world, places enormous responsibilities on teacher who participate in the moulding of the characters and minds of the new generations”
Kita bisa melihat, betapa tingginya tuntutan terhadap peran yang diharapkan dari pendidikan dalam membentuk karakter dan mental generasi muda agar dapat melakukan transformasi budaya. Suatu tuntutan yang pada hakekatnya telah digariskan oleh para pendiri Republik Indonesia, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kebudayaan nasional. Tetapi untuk melaksanakan peran itu, kondisi pendidikan di Negara berkembanga pada umumnya, termasuk Indonesia, jauh dari memadai.
Akibat dari perkembangan ini, yaitu perluasan kesempatan belajar yang terjadi adalah sekolah yang berjubel dengan guru yang secara professional kurang memenuhi syarat, dan proses pembelajaran tidak lebih dari mencatat, menghafal, dan mengingat kembali. Mufti yakin bahwa tiadanya kesempatan bagi peserta didik untuk memperoleh pendidikan yang bermutu akan merugikan masyarakat, karena sumber daya manusia yang baik untuk pembangunan masyarakat sukar diperoleh. Dalam kalimat aslinya dia menyatakan :
“Notwithstanding the good intentions of traditional policies, to deprive outstanding students of appropriate educational opportunities is to deprive society the best human resources that lead towards real and effective development”
Dengan latar belakang inilah, yaitu ketertinggalan Negara berkembang dari Negara maju dalam penguasaan IPTEK yang melatarbelakangi kemajuan ilmu dan stabilnya system politik demokrasi dan tiadanya dukungan bagi pemerataan pendidikan, UNESCO memperkenalkan empat pilar belajar, yaitu : Learning to know, Learning to do, Learning to live together, dan Learning to be
Berikut penulis bermaksud mengulas masing-masing pilar tersebut.
Learning to Know
Seperti telah dikemukakan oleh Philip Phenix, proses pembelajaran yang mengutamakan penguasaan “ways of knowing” atau “mode of inquiry” telah memungkinkan peserta didik (mahasiwa) untuk terus belajar dan mampu memperoleh pengetahuan baru dan tidak hanya memperoleh pengetahuan hasil penelitian orang lain. Karena itu, hakekat “Learning to Know” adalah proses pembelajaran yang memungkinkan pelajar/mahasiswa menguasai teknik memperoleh pengetahuan dan bukan semata-mata memperoleh pengetahuan. Dalam bahasan Israel Scheffler pilar ini pada hakekatnya terkait dengan relevansi epistemologi, yang mengutamakan proses pembelajaran yang memungkinkan peserta didik (pelajar/mahasiswa) terlibat dalam proses meneliti dan mengkaji. Dalam kalimat lengkapnya tertulis sebagai berikut :
“Epistemological relevance in short requires us to reject both myth and mystic union. It requires not contact but criticism, not immersion in the phenomenal and conceptual given, but the flexibility of mind capable of transcending, reordering, and expanding the given. ‘An education that fosters criticism and conceptual flexibility transcends its environment and by erecting a mythical substitue for this world but rather striving for a systematic and penetrating comprehension of it.”
Selanjutnya dia menguraikan pengkajian dalam kalimat berikut :
“Theoretical inquiry, independently pursued has the most powerful potential for the analysis and transformation of practice. The bearing of inquiry upon practice is moreover of the greatest educational interest. Such interest is not, contrary to recent emphases, exhausted in a concern for inquiry within the structure of several disciplines. Students should be encouraged to employ the information and technique of disciplines in analysis, criticism, and alteration of their practical outlook. Habits of practical diagnosis, critique and execution upon responsible inquiry need the supplement theoretical attitude and disciplinary proficiencies in the traing of the young.”
Sengaja penulis mengutip pandangan Scheffler demikian panjang karena dari sudut pandang pendidikan tinggi, pandangan Scheffler tentang relevansi pendidikan sangat terkait dengan “learning to know” pada tingkat pendidikan tinggi. Seperti halnya Phenix, Scheffler memandang pentingnya pilar “learning to know” untuk berangkat dari disiplin ilmu pengetahuan karena bagi mereka “mode of inquiry” dari disiplin ilmu adalah bentuk yang paling tertinggi dari berpikir. Dalam kaitan ini dia menyatakan :
“In the revolutionary perspective, thought is an adaptive instrument for overcoming enviromental difficulties. Scientific inquiry, the most highly form of thought is the most explicity problem directed.”
Selanjutnya dia menyatakan :
“Interpreting science as the most refined and effective development to such adaptive thinking, is urges the outensible problem-solving pattern of scientific research as the chief paradigm of intellectual activity, to be favored in all phases of education and culture.”
Dari uraian diatas dan kutipan yang sengaja penulis sajikan dapatlah ditarik pemahaman bahwa penerapan pilar “learning to know” pada tingkat pendidikan tinggi adalah penerapan paradigma penelitian ilmiah dalam pelaksanaan perkuliahan. Suatu model yang penulis alami selama mengikuti kuliah di “University of California”. Dengan model pendekatan ini dapatlah dihasilkan lulusan yang memiliki kemampuan intelektual dan akademik yang tinggi dan dengan sendirinya akan mampu mengembangkan ilmu pengetahuan.
Learnig to do
Bagaimana dengan pilar kedua “learning to do”. Kalau pilar pertama,”learning to know”, sasarannya adalah pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga tercapai keseimbangan dalama penguasaan IPTEk antara negara di dunia dan tidak lagi dibagi antara negara uatara-selatan, pilar kedua, “learning to do”, sasarannya adalah kemampuan kerja generasi muda untuk mendukung dan memasuki ekonomi industri. Dalam masyarakat industri atau ekonomi industri tuntutan tidak lagi cukup dengan penguasaan ketrampilan motorik yang kaku melainkan diperlukan kemampuan untuk melaksanakan pekerjaan – pekerjaan seperti “controlling, monitoring, maintaning, designing, organizing, yang dengan kemajuan teknologi pekerjaan yang sifatnya fisik telah diganti dengan mesin. Dengan kata lain, menyiapkan anggauta masyarakat memasuki dunia kerja yang dalam “technology knowledge based economy”, belajar melakukan sesuatu dalam situasi yang konkrit yang tidak hanya terbatas kepada penguasaan ketrampilan yang mekanistis melainkan meliputi kemampuan berkomunikasi, bekerjasama dengan orang lain, mengelola dan mengatasi konflik, menjadi penting.
Dalam kaitan dengan “learning to do” perlu dikaitkan dengan pandangan Scheffler tentang relevansi psikologis, maupun doktrin Whitehead tentang hakekat pendidikan sebagai upaya penguasaan seni menggunakan pengetahuan. Ini berarti pula bahwa untuk melahirkan generasi baru yang “intelligent” dalam bekerja, pengembangan kemampuan memecahkan masalah dan berinovasi sangatlah diperlukan. Dalam kaitan ini, ada baiknya penulis kutipkan pandangan Scheffler tentang relevansi psikologis dalam kalimat berikut :
“Thought according to widely prevalent doctrine is problem oriented. It originates in doubt, conflict, and difficulty. The functions is to overcome obstacles to the smooth flow of human activities. When action is coherent and well adapted to its circumstances, human energy is released into overt channel set by habit and custom. The blocking of conduct either through internal conflict on environment hidrance, turns its energy inward, transforming its into thought.”
Dalam kaitan ini, pada tingkat pendidikan tinggi, mengandung makna atau berimplikasi tentang perlunya pendidikan profesional pada pendidikan tinggi secara konsekuentif, bermuara pada paradigma pemecahan masalah yang memungkinkan seorang mahasiswa berkesempatan mengintegrasikan pemahanan konsep, penguasaan ketrampilan teknis dan intelektual, untuk memecahkan masalah dan dapat berlanjut kepada inovasi dan improvisasi.
Learning to live together
Kemajuan dunia dalam bidang IPTEK dan ekonomi yang mengubah dunia menjadi desa global ternyata tidak menghapus konflik antara manusia yang selalu mewarnai sejarah umat manusia. Yang terjadi akhir-akhir ini bahkan sebaliknya yaitu terjadinya konflik antar manusia yang didasarkan atas prasangka, baik antar ras, antar suku, antar agama dan antar si kaya dan si miskin, dan antar negara. Padahal sejak berakhirnya Perang Dunia ke II berbagai deklarasi untuk menjadi dasar penyelesaian konflik seperti Deklarasi HAM, piagam PBB. Bangsa kita sendiri memiliki landasan pandangan hidup Pancasila yang hakekatnya adalah untuk membangun negara kebangsaan yang demokratis, berkeadilan sosial, ber-Ketuhanan yang Maha Esa, dan menggalang persatuan dan persaudaraan bukan hanya antar warga bangsa melainkan dengan seluruh umat manusia seperti dinyatakan dalam kalimat “ketertiban dunia yang didasarkan kemerdekaan, keadilan sosial dan perdamaian abadi”. Komisi Internasional untuk pendidikan abad ke-21 mengakui sulitnya menciptakan kerukunan, toleransi dan saling pengertian dan bebas dari prasangka. :
“It is difficult task, since people very naturally tend overvalue their own qualities and those of their group and to harbour prejudies against others. Furthermore, the general climate of competition that is at present characteristic of economic activity, within and above all between nations, tends to give priority to the competitive spirit and individual success. Such competition now amounts to ruthless economic warfare and to a tension between rich and poor that is dividing nations and the world, and exacerbating historic rivalries”.
Latar belakang kenyataan dalam masyarakat yang digambarkan oleh komisi diatas menuntut pendidikan tidak hanya membekali generasi muda untuk menguasai IPTEK dan kemampuan bekerja serta memecahkan masalah, melainkan kemampuan untuk hidup bersama dengan orang lain yang berbeda dengan penuh toleransi, pengertian, dan tanpa prasangka. Dalam kaitan ini adalah tugas pendidikan untuk pada saat yang bersamaan setiap peserta didik memperoleh pengetahuan dan memiliki kesadaran bahwa hakekat manusia adalah beragam tetapi dalam keragaman tersebut terdapat persamaan.
Pendidikan untuk mencapai tingkat kesadaran akan persamaan antar sesama manusia dan terdapat saling ketergantungan satu sama lain tidak dapat ditempuh dengan pendidikan dengan pendekatan tradisional melainkan perlu menciptakan situasi kebersamaan dalam waktu yang relatif lama. Dalam hubungan ini, prinsip relevansi sosial dan moral yang disarankan Israel Scheffler sangat memadai. Suatu prinsip yang memerlukan suasana belajar yang secara “inherently” mengandung nilai-nilai toleransi saling ketergantungan, kerjasama, dan tenggang rasa. Ini diperlukan proses pembelajaran yang menuntut kerjasama untuk mencapai tujuan bersama. Kegiatan “camping” yang berlangsung mingguan dengan sasaran bersama yang harus dicapai oleh seluruh peserta merupakan salah satu model yang perlu ditempuh. Model sekolah berasrama dan kampus yang merupakan kawasan tersendiri merupakan pendekatan yang ditempuh Inggris dan Amerika Serikat dalam membangun bangsa yang bersatu. Kiranya bangsa Indonesia perlu belajar dari negara lain.
Learning to be
Tiga pilar pertama ditujukan bagi lahirnya generasi muda yang mampu mencari informasi dan/atau menemukan ilmu pengetahuan, yang mampu melaksanakan tugas dalam memecahkan masalah, dan mampu bekerjasama, bertenggang rasa, dan toleran terhadap perbedaan. Bila ketiganya berhasil dengan memuaskan akan menimbulkan adanya rasa percaya diri pada masing-masing peserta didik. Hasil akhirnya adalah manusia yang mampu mengenal dirinya, dalam bahasa UU No. 2 Th. 1989 adalah manusia yang berkepribadian yang mantap dan mandiri. Manusia yang utuh yang memiliki kemantapan emosional dan intelektual, yang mengenal dirinya, yang dapat mengendalikan dirinya, yang konsisten dan yang memiliki rasa empati (tepo sliro), atau dalam kamus psikologi disebut memiliki “Emotional Intelligance”. Inilah kurang lebih makna “learning to be”, yaitu muara akhir dari tiga pilar belajar. Pendidikan yang berlangsung selama ini pada umumnya tidak mampu membantu peserta didik (pelajar/mahasiswa) mencapai tingkatan kepribadian yang mantap dan mandiri atau manusia yang utuh karena proses pembelajaran pada berbagai pilar tidak pernah sampai kepada tingkatan “joy of discovery” pada pilar “learning to know”, tingkatan joy of being succesful in achieving objective, pada “learning to do”, dan tingkatan joy of getting together to achieve common goal.
Dan adalah keyakinan keilmuan dan professional penulis bahwa hanya dengan penerapan keempat pilar tersebut upaya menghadapi tantangan jaman melalui pengembangan kemampuan dan pembentuk watak akan dapat secara efektif berhasil. Dan ini akan benar-benar terwujud bila ditunjang dengan sistem evaluasi yang relevan, komprehensif, terus menerus dan obyektif dapat dilaksanakan serta didukung dengan dipenuhi standard minimal untuk semua elemen esensial dari pendidikan seperti yang digariskan dalam PP No. 19 Tahun 2005.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

kode etik guru

PEMBUKAAN


Dengan rahmat Tuhan yang Maha Esa guru Indonesia menyadari bahwa jabatan guru adalah suatu profesi yang terhormat dan mulia. Guru mengabdikan diri dan berbakti untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia indonesia yang bermain, bertakwa dan berakhlak mulia serta mengusai ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil,makmur, dan beradap.
Guru Indonesia selalu tampil secara profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan. Melatih menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru Indonesia memiliki kehandalan yang tinggi sebagai sumber daya utama untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Guru indonesia adalah insan yang layak ditiru dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, khususnya oleh peserta didik yang dalam melaksanakan tugas berpegang teguh pada prinsip “ing ngarso sung tulodho, ing madya mangun karso, tut wuri handayani”. Dalam usaha mewujudkan prinsip-prinsip tersebut guru indonesia ketika menjalankan tugas-tugas profesional sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi.
Guru indonesia bertanggung jawab mengatarkan siswanya untuk mencapai kedewasaan sebagai calon pemimpin bangsa pada semua bidang kehidupan. Untuk itu, pihak-pihak yang berkepentingan selayaknya tidak mengabaikan peranan guru dan profesinya, agar bangsa dan negara dapat tumbuh sejajar dengan bangsa lain di negara maju, baik pada masa sekarang maupun masa yang akan datang. Kondisi seperti itu bisa mengisyaratkan bahwa guru dan profesinya merupakan komponen kehidupan yang dibutuhkan oleh bangsa dan negara ini sepanjang zaman. Hanya dengan tugas pelaksanaan tugas guru secara profesional hal itu dapat diwujudkan eksitensi bangsa dan negara yang bermakna, terhormat dan dihormati dalam pergaulan antar bangsa-bangsa di dunia ini.

Peranan guru semakin penting dalam era global. Hanya melalui bimbingan guru yang profesional, setiap siswa dapat menjadi sumber daya manusia yang berkualitas, kompetetif dan produktif sebagai aset nasional dalam menghadapi persaingan yang makin ketat dan berat sekarang dan dimasa datang.

Dalam melaksanakan tugas profesinya guru indonesia menyadari sepenuhnya bahwa perlu ditetapkan Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap dan berperilaku yang mengejewantah dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika dalam jabatan guru sebagai pendidik putera-puteri bangsa.

Bagian Satu

Pengertian, tujuan, dan Fungsi

Pasal 1

(1) Kode Etik Guru Indonesia adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia. Sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota maasyarakat dan warga negara.

(2) Pedoman sikap dan perilaku sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah nilai-nilai moral yang membedakan perilaku guru yang baik dan buruk, yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan selama menunaikan tugas-tugas profesionalnya untuk mendidik, mengajar,membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, serta sikap pergaulan sehari-hari di dalam dan luar sekolah.

Pasal 2

(1) Kode Etik Guru Indonesia merupakan pedoman sikap dan perilaku bertujuan menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi undang-undang.

(2) Kode Etik Guru Indonesia berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta didik, orangtua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika dan kemanusiaan.

Bagian Dua

Sumpah/Janji Guru Indonesia

Pasal 3

(1) Setiap guru mengucapkan sumpah/janji guru Indonesia sebagai wujud pemahaman, penerimaan, penghormatan, dan kesediaan untuk mematuhi nilai-nilai moral yang termuat di dalam Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap dan berperilaku, baik di sekolah maupun di lingkungan masyarakat.

(2) Sumpah/janji guru Indonesia diucapkan di hadapan pengurus organisasi profesi guru dan pejabat yang berwenang di wilayah kerja masing-masing.

(3) Setiap pengambilan sumpah/janji guru Indonesia dihadiri oleh penyelenggara satuan pendidikan.

Pasal 4

(1) Naskah sumpah/janji guru Indonesia dilampirkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Kode Etik Guru Indonesia.

(2) Pengambilan sumpah/janji guru Indonesia dapat dilaksanakan secara perorangan atau kelompok sebelumnya melaksanakan tugas.

Bagian Tiga

Nilai-nilai Dasar dan Nilai-nilai Operasional

Pasal 5

Kode Etik Guru Indonesia bersumber dari :

(1) Nilai-nilai agama dan Pancasila

(2) Nilai-nilai kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.

(3) Nilai-nilai jati diri, harkat dan martabat manusia yang meliputi perkembangan kesehatan jasmaniah, emosional, intelektual, sosial, dan spiritual,

Pasal 6

(1) Hubungan Guru dengan Peserta Didik:

   1. Guru berperilaku secara profesional dalam melaksanakan tuga didik, mengajar, membimbing, mengarahkan,melatih,menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran.
   2. Guru membimbing peserta didik untuk memahami, menghayati dan mengamalkan hak-hak dan kewajiban sebagai individu, warga sekolah, dan anggota masyarakat
   3. Guru mengetahui bahwa setiap peserta didik memiliki karakteristik secara individual dan masing-masingnya berhak atas layanan pembelajaran.
   4. Guru menghimpun informasi tentang peserta didik dan menggunakannya untuk kepentingan proses kependidikan.
   5. Guru secara perseorangan atau bersama-sama secara terus-menerus berusaha menciptakan, memelihara, dan mengembangkan suasana sekolah yang menyenangkan sebagai lingkungan belajar yang efektif dan efisien bagi peserta didik.
   6. Guru menjalin hubungan dengan peserta didik yang dilandasi rasa kasih sayang dan menghindarkan diri dari tindak kekerasan fisik yang di luar batas kaidah pendidikan.
   7. Guru berusaha secara manusiawi untuk mencegah setiap gangguan yang dapat mempengaruhi perkembangan negatif bagi peserta didik.
   8. Guru secara langsung mencurahkan usaha-usaha profesionalnya untuk membantu peserta didik dalam mengembangkan keseluruhan kepribadiannya, termasuk kemampuannya untuk berkarya.
   9. Guru menjunjung tinggi harga diri, integritas, dan tidak sekali-kali merendahkan martabat peserta didiknya.
  10. Guru bertindak dan memandang semua tindakan peserta didiknya secara adil.
  11. Guru berperilaku taat asas kepada hukum dan menjunjung tinggi kebutuhan dan hak-hak peserta didiknya.
  12. Guru terpanggil hati nurani dan moralnya untuk secara tekun dan penuh perhatian bagi pertumbuhan dan perkembangan peserta didiknya.
  13. Guru membuat usaha-usaha yang rasional untuk melindungi peserta didiknya dari kondisi-kondisi yang menghambat proses belajar, menimbulkan gangguan kesehatan, dan keamanan.
  14. Guru tidak boleh membuka rahasia pribadi serta didiknya untuk alasan-alasan yang tidak ada kaitannya dengan kepentingan pendidikan, hukum, kesehatan, dan kemanusiaan.
  15. Guru tidak boleh menggunakan hubungan dan tindakan profesionallnya kepada peserta didik dengan cara-cara yang melanggar norma sosial, kebudayaan, moral, dan agama.
  16. Guru tidak boleh menggunakan hubungan dan tindakan profesional dengan peserta didiknya untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.


(2) Hubungan Guru dengan Orangtua/wali Siswa :

   1. Guru berusaha membina hubungan kerjasama yang efektif dan efisien dengan Orangtua/Wali siswa dalam melaksannakan proses pedidikan.
   2. Guru mrmberikan informasi kepada Orangtua/wali secara jujur dan objektif mengenai perkembangan peserta didik.
   3. Guru merahasiakan informasi setiap peserta didik kepada orang lain yang bukan orangtua/walinya.
   4. Guru memotivasi orangtua/wali siswa untuk beradaptasi dan berpatisipasi dalam memajukan dan meningkatkan kualitas pendidikan.
   5. Guru berkomunikasi secara baik dengan orangtua/wali siswa mengenai kondisi dan kemajuan peserta didik dan proses kependidikan pada umumnya.
   6. Guru menjunjunng tinggi hak orangtua/wali siswa untuk berkonsultasin dengannya berkaitan dengan kesejahteraan kemajuan, dan cita-cita anak atau anak-anak akan pendidikan.
   7. Guru tidak boleh melakukan hubungan dan tindakan profesional dengan orangtua/wali siswa untuk memperoleh keuntungna-keuntungan pribadi.


(3) Hubungan Guru dengan Masyarakat :

   1. Guru menjalin komunikasi dan kerjasama yang harmonis, efektif dan efisien dengan masyarakat untuk memajukan dan mengembangkan pendidikan.
   2. Guru mengakomodasikan aspirasi masyarakat dalam mengembnagkan dan meningkatkan kualitas pendidikan dan pembelajaran.
   3. Guru peka terhadap perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat
   4. Guru berkerjasama secara arif dengan masyarakat untuk meningkatkan prestise dan martabat profesinya.
   5. Guru melakukan semua usaha untuk secara bersama-sama dengan masyarakat berperan aktif dalam pendidikan dan meningkatkan kesejahteraan peserta didiknya
   6. Guru memberikan pandangan profesional, menjunjung tinggi nilai-nilai agama, hukum, moral, dan kemanusiaan dalam berhubungan dengan masyarakat.
   7. Guru tidak boleh membocorkan rahasia sejawat dan peserta didiknya kepada masyarakat.
   8. Guru tidak boleh menampilkan diri secara ekslusif dalam kehidupam masyarakat.


(4) Hubungan Guru dengan seklolah

   1. Guru memelihara dan eningkatkan kinerja, prestasi, dan reputasi sekolah.
   2. Guru memotivasi diri dan rekan sejawat secara aktif dan kreatif dalam melaksanakan proses pendidikan.
   3. Guru menciptakan melaksanakan proses yang kondusif.
   4. Guru menciptakan suasana kekeluargaan di dalam dan luar sekolah.
   5. Guru menghormati rekan sejawat.
   6. Guru saling membimbing antarsesama rekan sejawat
   7. Guru menjunung tinggi martabat profesionalisme dan hubungan kesejawatan dengan standar dan kearifan profesional.
   8. Guru dengan berbagai cara harus membantu rekan-rekan juniornya untuk tumbuh secara profsional dan memilih jenis pelatihan yang relevan dengan tuntutan profesionalitasnya.
   9. Guru menerima otoritas kolega seniornya untuk mengekspresikan pendapat-pendapat profesionalberkaitan dengan tugas-tugas pendidikan dan pembelajaran
  10. Guru membasiskan diri pada nilai-nilai agama, moral, dan kemanusiaan dalam setiap tindakan profesional dengan sejawat.
  11. Guru memliki beban moral untuk bersama-sama dengan sejawat meningkatkan keefektifan pribadi sebagai guru dalam menjalankan tugas-tugas profesional pendidikan dan pembelajaran.
  12. Guru mengoreksi tindakan-tindakan sejawat yang menyimpang dari kaidah-kaidah agama, moral, kemanusiaan, dan martabat profesionalnya.
  13. Guru tidak boleh mengeluarkan pernyataan-pernyaan keliru berkaitan dengan kualifikasi dan kompetensi sejawat atau calon sejawat.
  14. Guru tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan martabat pribadi dan profesional sejawatnya
  15. Guru tidak boleh mengoreksi tindakan-tindakan profesional sejawatnya atas dasar pendapat siswa atau masyarakat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarnya.
  16. Guru tidak boleh membuka rahasia pribadi sejawat kecuali untuk pertimbangan-pertimbangan yang dapat dilegalkan secara hukum.
  17. Guru tidak boleh menciptakan kondisi atau bertindak yang langsung atau tidak langsung akan memunculkan konflik dengan sejawat.


(5) Hubungan Guru dengan Profesi :

a.     Guru menjunjung tinggi jabatan guru sebagai sebuah profesi
b.     Guru berusaha mengembangkan dan memajukan disiplin ilmu pendidikan dan bidang studi yang diajarkan
c.      Guru terus menerus meningkatkan kompetensinya
d.     Guru menjunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas profesionalnya dan bertanggungjawab atas konsekuensiinya.
e.     Guru menerima tugas-tugas sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindkan-tindakan profesional lainnya.
f.       Guru tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan martabat profesionalnya.
g.     Guru tidak boleh menerima janji, pemberian dan pujian yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan-tindakan proesionalnya
h.    Guru tidak boleh mengeluarkan pendapat dengan maksud menghindari tugas-tugas dan tanggungjawab yang muncul akibat kebijakan baru di bidang pendidikan dan pembelajaran.

(6) Hubungan guru dengan Organisasi Profesinya :

   1. Guru menjadi anggota aorganisasi profesi guru dan berperan serta secara aktif dalam melaksanakan program-program organisasi bagi kepentingan kependidikan.
   2. Guru memantapkan dan memajukan organisasi profesi guru yang memberikan manfaat bagi kepentingan kependidikan
   3. Guru aktif mengembangkan organisasi profesi guru agar menjadi pusat informasi dan komunikasi pendidikan untuk kepentingan guru dan masyarakat.
   4. Guru menjunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas organisasi profesi dan bertanggungjawab atas konsekuensinya.
   5. Guru menerima tugas-tugas organisasi profesi sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya.
   6. Guru tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang dapat merendahkan martabat dan eksistensis organisasi profesinya.
   7. Guru tidak boleh mengeluarkan pendapat dan bersaksi palsu untuk memperoleh keuntungan pribadi dari organisasi profesinya.
   8. Guru tidak boleh menyatakan keluar dari keanggotaan sebagai organisasi profesi tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.


(7) Hubungan Guru dengan Pemerintah :

a.     Guru memiliki komitmen kuat untuk melaksanakan program pembangunan bidang pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam UUD 1945, UU Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Tentang Guru dan Dosen, dan ketentuan Perundang-Undang lainnya.
b.     Guru membantu Program pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan berbudaya.
c.      Guru berusaha menciptakan, memeliharadan meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan pancasila dan UUD1945.
d.     Guru tidak boleh menghindari kewajiban yang dibebankan oleh pemerintah atau satuan pendidikan untuk kemajuan pendidikan dan pembelajaran.
e.     Guru tidak boleh melakukan tindakan pribadi atau kedinasan yang berakibat pada kerugian negara.

Bagian Empat

Pelaksanaan , Pelanggaran, dan sanksi

Pasal 7

(1) Guru dan organisasi profesi guru bertanggungjawab atas pelaksanaan Kude Etik Guru Indonesia.

(2) Guru dan organisasi guru berkewajiban mensosialisasikan Kode Etik Guru Indonesia kepada rekan sejawat Penyelenggara pendidikan, masyarakat dan pemerintah.

Pasal 8

(1) Pelanggaran adalah perilaku menyimpang dan atau tidak melaksanakan Kode Etik Guru Indonesia dan ketentuan perundangan yang berlaku yang berkaitan dengan protes guru.

(2) Guru yang melanggar Kode Etik Guru Indonesia dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

(3) Jenis pelanggaran meliputi pelanggaran ringan sedang dan berat.

Pasal 9

(1) Pemberian rekomendasi sanksi terhadap guru yang melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik Guru Indonesia merupakan wewenang Dewan Kehormatan Guru Indonesia.

(2) Pemberian sanksi oleh Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus objektif

(3) Rekomendasi Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh organisasi profesi guru.

(4) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan upaya pembinaan kepada guru yang melakukan pelanggaran dan untuk menjaga harkat dan martabat profesi guru.

(5) Siapapun yang mengetahui telah terjadi pelanggaran Kode Etik Guru Indonesia wajib melapor kepada Dewan Kehormatan Guru Indonesia, organisasi profesi guru, atau pejabat yang berwenang.

(6) Setiap pelanggaran dapat melakukan pembelaan diri dengan/atau tanpa bantuan organisasi profesi guru dan/atau penasehat hukum sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan dihadapan Dewan Kehormatan Guru Indonesia.

Bagian Lima

Ketentuan Tambahan

Pasal 10

Tenaga kerja asing yang dipekerjakan sebagai guru pada satuan pendidikan di Indonesia wajib mematuhi Kode Etik Guru Indonesia dan peraturan perundang-undangan.

Bagian Enam

Penutup

Pasal 11

(1) Setiap guru secara sungguh-sungguh menghayati,mengamalkan serta menjunjung tinggi Kode Etik Guru Indonesia.

(2) Guru yang belum menjadi anggota organisasi profesi guru harus memilih organisasi profesi guru yang pembentukannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Dewan Kehormatan Guru Indonesia menetapkan sanksi kepada guru yang telah secara nyata melanggar Kode Etik Guru Indonesia.

http://trieelangsutajaya2008.wordpress.com/2009/02/16/kode-etik-guru-2008/


RUWETNYA MERUMUSKAN KODE ETIK PROFESI GURU

Juni 11, 2007 in My Opinion

 Salah satu program kerja 100 hari Mendiknas Bambang Sudibyo adalah pencanangan “Guru Sebagai Profesi”. Hal itu beliau ungkapkan pada 2 Desember 2004, bersamaan dengan peringatan Hari Guru Nasional. Sebagai suatu profesi, guru memerlukan kode etik. Naskah kode etik itu, saat pencanangan tersebut tengah digodok.
 Draf kode etik guru tersebut selain diambil dari kode etik yang sudah dimiliki PGRI dan memperoleh masukan dari para profesor doktor bidang pendidikan, juga dengan membandingkan kode etik yang dimiliki oleh profesi lain. Artinya, secara prosedural penyusunan draf kode etik guru itu sudah sesuai mekanisme kerja yang benar. Meskipun demikian, tidak berarti bahwa draf itu dapat dikatakan final dan layak untuk disahkan menjadi kode etik guru  ( Darmaningtyas,Kompas, 13 Desember 2004 ).
 Namun, hingga saat ini tampaknya penyusunan draft tersebut belum kelaar juga. Padahal pengesahannya sangat ditunggu banyak pihak, khususnya masyarakat pengguna jasa layanan pendidikan dan, tentunya, para guru itu sendiri. Bagi masyarakat, dengan adanya kode etik guru, mereka akan memperoleh pelayanan pendidikan yang lebih professional dari para guru. Karena, dalam kode etik tersebut akan diatur persyaratan keahlian minimal yang harus dimiliki profesi tersebut. Selain itu, kode etik merupakan janji dari sebuah profesi untuk memberi pelayanan yang optimal kepada masyarakat Dengan demikian mereka tidak perlu merasa khawatir lagi putra-putri mereka  dididik guru-guru yang tidak layak dan asal-asalan.
 Selain itu, masyarakat tidak perlu merasa khawatir lagi menjadi bola permainan beberapa guru seperti sering terjadi selama ini. Meski pemerintah sudah mengeluarkan larangan bagi guru-guru untuk berjualan buku kepada murid-muridnya, namun dengan berbagai dalih dan cara, mereka tetap saja memaksa murid-murid membeli buku yang mereka tunjuk, yang merupakan hasil kerjasamanya dengan penerbit tertentu. Murid tidak diberi kesempatan untuk menggunakan buku lain, sehingga seolah ilmu dari buku tersebut saja yang paling bermutu. Dan untuk mempertahankan pangsa pasarnya pada tahun berikutnya, maka buku-buku tersebut sudah tidak bisa dipakai oleh kelas berikutnya.
 Model ‘pemerasan lainnya’ guru membuka les privat bagi murid-muridnya, meski hal ini juga sudah ada larangannya. Namun, karena para orang tua takut kalau terjadi apa-apa pada anaknya jika tidak mengikuti les tersebut, maka dengan terpaksa mengikutkan anaknya les tersebut.
 Dengan adanya kode etik guru, maka akan ada majelis kehormatan yang akan mengawal pelaksanaan kode etik tersebut. Jika ada guru yang melanggar kode etiknya, maka dewan kehormatan ini yang akan memberi sangsi kepada guru yang melanggar.
 Dari pihak guru sendiri, pengakuan bahwa pekerjaan guru merupakan sebuah profesi akan memiliki beberapa arti. Pertama, dengan diakui sebagai sebuah profesi tentu akan meningkatkan salary mereka, sehingga mereka tidak perlu mencari obyekan lain untuk menutupi kebutuhan hidup keluarganya. Dengan demikian mereka lebih memiliki waktu dan biaya untuk pengembangan keahliannya. Kedua, pengakuan tadi juga akan meningkatkan prestise pekerjaan guru. Bukankah selama ini pekerjaan guru dianggap sebagai pekerjaan yang tidak terlalu membanggakan. Sehingga, lulusan SLTA yang berprestasi merasa malas untuk melanjutkan ke Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan. Dengan salary yang memadai dan prestise yang baik, diasumsikan akan mendorong anak-anak muda dengan prestasi akademik yang bagus bersedia menerjuni pekerjaan menjadi guru.

Mungkinkah Kode Etik Guru Bisa Fungsional ?
 Bisa jadi pertanyaan di atas terlalu skeptis. Tapi marilah kita simak fakta yang ada. Barangkali untuk meningkatkan salary guru pada taraf yang dianggap memadai tidak terlalu menjadi masalah. Bukankah ke depan pemerintah akan meningkatkan anggaran untuk dunia pendidikan hingga 20% dari total APBN ?
 Barangkali yang akan menjadi dilema adalah tuntutan akan keahlian sebagai satu profesi. Kualitas guru di Indonesia dari beberapa kajian masih dipertanyakan, seperti yang dilaporkan oleh Bahrul Hayat dan Umar (dalam Adiningsih,: 2002). Mereka memperlihatkan nilai rata-rata nasional tes calon guru PNS di SD, SLTP, SLTA, dan SMK tahun 1998/1999 untuk bidang studi matematika hanya 27,67 dari interval 0-100, artinya hanya menguasai 27,67% dari materi yang seharusnya. Hal serupa juga terjadi pada bidang studi yang lain, seperti fisika (27,35), biologi (44,96), kimia (43,55), dan bahasa Inggris (37,57). Nilai-nilai di atas tentu jauh dari batas ideal, yaitu minimum 75% sehingga seorang guru bisa mengajar dengan baik. Hasil lain yang lebih memprihatinkan adalah penelitian dari Konsorsium Ilmu Pendidikan (2000) memperlihatkan bahwa 40% guru SMP dan 33% guru SMA mengajar bidang studi di luar bidang keahliannya. Paparan ini menggambarkan sekilas kualitas guru di Indonesia, bagimana dapat dikatakan profesional jika penguasaan materi matapelajaran yang diampu masih kurang, dan bagaimana dikatakan profesional jika masih ada 33% guru yang mengajar diluar bidang keahliahanya. Seperti yang diungkap oleh Geist (2002) bahwa Professionals are specialists and experts inside their fields; their expertise is not intended to be necessarily transferable to other areas, consequently they claim no especial wisdom or sagacity outside their specialties. ( Agung Haryono,” TANTANGAN PROFESIONALISME GURU EKONOMI DALAM IMPLEMENTASI KURIKULUM BERBASIS KOMPETENSI”, Jurnal Ekofeum online)
 Bisa saja sebelum sanksi diberlakukan bagi guru-guru yang keahliannya tidak memenuhi standard minimal, mereka diberi waktu untuk meng upgrade diri selama sekian waktu. Tapi perlu diingat, seperti dijelaskan di atas, bahwa dengan gaji yang sekarang ini, banyak guru harus mencari obyekan lain untuk menutupi kebutuhan keluarganya. Apalagi kalau dilihat guru-guru sekolah swasta, salary-nya masih banyak yang di bawah UMR, masuk akalkah untuk meminta mereka meng upgrade diri ?
 Andai saja dengan ada mukjizat tertentu sehingga membuat pemerintahan SBY mampu menaikkan salary para guru, baik negeri maupun swasta, sampai tingkat memadai, tetapi tetap saja harapan  supaya guru-guru yang ada saat ini meng upgrade diri sampai memiliki keahlian yang memadai juga masih sebagai utopia. Bukankah raw material yang menjadi input LPTK selama ini sebagian besar adalah para lulusan yang bisa dibilang second grade ?
 Lalu kalau standard keahlian yang dipersyaratkan untuk profesi guru tidak tercapai, apakah majelis kehormatan yang akan dibentuk nanti memecati guru-guru yang dianggap tidak memenuhi standard keahlian ?
 Jadi jelas pencanangan “Guru Sebagai Profesi” merupakan kebijakan yang gegabah dari Mendiknas. Barangkali akan lebih realistis jika kebijakan peningkatan mutu guru dimulai dengan meningkatkan salary para guru sesuai dengan kemampuan pemerintah. Setelah itu, perlu dilakukan pelatihan-pelatihan yang lebih intensif dan dengan metode yang lebih baik saehingga membuat guru-guru termotivasi untuk mengembangkan dirinya. Berikutnya, diadakan percepatan usia pensiun untuk guru. Kalau sekarang usia pensiun guru adalah 60 tahun, barangkali bisa dimajukan menjadi 55 tahun. Dengan begitu, akan memberi kesempatan tenaga-tenaga baru untuk terjun di bidang pendidikan, tentu dengan  ini harus dipilih tenaga-tenaga yang memang memiliki keahlian yang memadai.
 Last but not least, dalam proses recruitment harus dibersihkan dari unsur-unsur suap menyuap. Menurut Darmaningtyas dalam artikelnya di atas menyebutkann bahwa proses perekrutan guru calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2004 ini diwarnai dengan suap Rp 20 juta-Rp 75 juta? Menurut hemat penulis, kalau mau membuat program 100 hari yang monumental, realistis, dan jelas indikatornya, hal itu dapat dilakukan dengan mencegah penerimaan guru CPNS dengan menggunakan uang suap sedikit pun. ( Darmaningtyas,Kompas, 13 Desember 2004 ).
 Dengan pemberantasan korupsi saat proses rekruitmen tenaga guru, akan di dapat calon-calon guru yang lebih berkualitas. Guru pun lebih bermartabat karena menjadi guru berkat kemampuannya, bukan karena menyuap pihak lain.
*******
http://rohadieducation.wordpress.com/2007/06/11/ruwetnya-merumuskan-kode-etik-profesi-guru/


PEMBERDAYAAN GURU DAN DOSEN

A.    PENDAHULUAN

Pendidikan di era reformasi menghadapi dua tuntutan. Pertama adalah tutuntan masyarakat terhadap mutu pendidikan yang rendah dan belum relevan dengan perkembangan masyarakat. Kedua, problema dalam meningkatkan kualitas manusia manusia sebagai sumber daya yang berkualitas dan professional.
Posisi guru dan dosen merupakan hal yang sangat penting dalam dunia pendidikan. Selama ini peran guru dan dosen diperlakukan kurang taat asas dalam arti dinyatakan sebagai sosok yang sangat penting, namun tanpa disertai kesediaan untuk menghargai mereka sebagaimana mestinya.
Bidang pengajaran merupakan salah satu bagian yang integral dari system pendidikan di sekolah maupun di perguruan tinggi, menjadi tanggung jawab guru dan dosen. Mengingat pentingnya peranan terbut, berbagai upaya mempersiapkan guru dan dosen yang professional secara bertahap telah dilaksanakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), organisasi profesi, departemen terkait, dan lembaga pendidikan lainnya.
Oleh karena itu, dapat difahami bahwa peran dan fungsi pendidik dalam membentuk kepribadian peserta didik untuk menyiapkan dan mengembangkan sumber daya manusia, serta menyejahterakan masyarakat, kemajuan Negara dan bangsa.
Dalam makalah ini akan dibahas bagaimana hakikat guru dan dosen sebagai pendidik dan pengajar, bagaimana prinsip-prinsip professionalitas mereka, apa standar kompetensi, kualifikasi, dan sertifikasinya, apa hak dan kewajiban, bagaimana penerapan kode etik dan pembinaan karir, dan sanksi mereka pada lembaga pendidikan Islam.

B.    HAKIKAT GURU DAN DOSEN SEBAGAI
PENDIDIK DAN PENGAJAR

   1. Pengertian Guru dan Dosen


Di Indonesia guru dan dosen termasuk dalam kelompok pendidik berdasarkan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003 pada Bab I tentang Ketentuan Umum, yang berbunyi :
Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.[1]
Pada Bab XI tentang Pendidik dan Tenaga Kependidikan pasal 39 ayat 2, dijelaskan bahwa:
Pendidik merupakan tenaga professional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.[2]
Kemudian dalam Undang-Undang Guru dan Dosen pada Bab I pasal 1 ayat 1 dan 2, telah dijelaskan bahwa:
Guru adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Dosen adalah pendidik professional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.[3]
Dari uraian di atas dapat difahami bahwa pengertian guru dan dosen tidak banyak perbedaannya. Mereka sama-sama pendidik professional dengan tugas utama mendidik dan mengajar. Mungkin jenjang pendidikan formal saja yang membedakannya, guru di sekolah sedangkan dosen di perguruan tingggi.

   2. Guru dan Dosen Sebagai Pendidik


Guru dan dosen adalah pendidik, yang menjadi tokoh, panutan, dan identifikasi bagi para peserta didik dan lingkungannnya. Oleh karena itu, guru dan dosen harus memiliki standar kualitas pribadi tertentu. Seperti, bertanggung jawab, berwibawa, mandiri, dan disiplin.[4]
Tanggung jawab seorang guru dan dosen tercermin dari sikap mengetahui dan memahami nilai, norma, dan social, serta berusaha berbuat sesuai dengan nilai dan norma tersebut.
Guru dan dosen harus mempunyai wibawa. Hal ini dapat dilihat dari kelebihan dalam merealisasikan nilai spiritual, emosional, moral, social, dan intelektual pribadinya, serta memiliki kelebihan dalam pemahaman ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni sesuai dengan bidang yang dikembangkan.
Ketika mengambil suatu keputusan guru dan dosen harus mandiri (indefendent), terutama yang berkaitan dengan pembelajaran dan pembentukan kompetensi, serta bertindak sesuai dengan kondisi peserta didik dan lingkungan. Jangan hanya menanti perintah dari atasan (kepala sekolah atau rector)
Guru dan dosen juga harus disiplin. Dalam arti mereka harus mematuhi berbagai peraturan dan tata tertib secara konsisten, atas kesadaran professional, karena mereka bertugas untuk mendisiplinkan para peserta didik, terutama dalam pembelajaran.
Peranan guru sebagai pendidik dapat dilaksanakan apabila guru memenuhi persyaratan kepribadian. Guru akan mampu mendidik apabila dia mempunyai kestabilan emosi, memiliki rasa tanggung jawab yang besar untuk memajukan peserta didik, bersikap realistis, jujur, terbuka, dan peka terhadap perkembangan, terutama terhadap inovasi pendidikan.[5]
Berdasarkan uraian di atas, maka hakikat guru dan dosen sebagai pendidik harus mempunyai kepribadian yang baik. Seperti berperilaku yang terpuji, memiliki kestabilan emosional dan spiritual. Dengan kata lain, pendidik harus berakhlak yang mulia dalam memberikan contoh kepada peserta didiknya.

   3. Guru dan Dosen Sebagai Pengajar


Sehubungan dengan peranan guru sebagai pengajar, maka dia harus menguasai ilmu, antara lain mempunyai pengetahuan yang luas, menguasai bahan pelajaran serta ilmu-ilmu yang berkaitan dengan mata pelajaran yang diajarkannya, menguasai teori dan praktek metode pengajaran, teknologi pendidikan, evaluasi, psikologi belajar, dan lain sebagainya.[6]
Lebih teknis lagi yang dikemukakan oleh Mulyasa tentang beberapa hal yang perlu dilakukan oleh guru dalam pembelajaran, yaitu: membuat ilustrasi; mendefinisikan; menganalisis; mensintesis; bertanya; merespon; mendengarkan; menciptakan kepercayaan; memberikan pandangan yang bervariasi; menyediakan media untuk mengkaji materi standar; menyesuaikan metode pembelajaran; memberikan nada perasaan.[7]
Rumusan tujuan pembelajaran yang sudah dicantumkan di dalam kurikulum formal belum tentu dapat diaktualisasikan tanpa peranan guru dalam pembelajaran di kelas. Hal ini sangat tergantung kepada peranan yang dimainkan oleh guru yang bertindak sebagai “The man behind the gun-nya”.[8]
Khusus bagi dosen, ada tiga tingkatan kewenangan dalam pelaksanaan dharma pendidikan dan pengajaran, yakni: Mandiri; Ditugaskan; dan Membantu. Mandiri adalah dosen yang sudah memilki kewenangan dan tanggung jawab secara penuh dalam praktek pendidikan dan pengajaran. Ditugaskan adalah dosen yang kewenangannya berdasarkan tanggung jawab tenaga pengajar yang lebih senior yang sudah memilki tanggung jawab penuh dalam bidang tugasnya. Sementara membantu adalah dosen yang kewenangannya hanya membantu tenaga pengajar yang lebih senior.[9]
Sebagai pengajar, guru dan dosen harus mempunyai pengetahuan yang luas tentang materi yang akan diajarkannya, metode, pendekatan, dan teknik juga harus dikuasai. Pengelolaan kelas yang baik dalam pembelajaran menjadi seni ketika guru dan dosen mengajar.

C.    PRINSIP-PRINSIP PROFESIONALITAS GURU DAN DOSEN

Afnibar dalam bukunya Memahami Profesi dan Kinerja Guru, dia mengutip pendapat Imran Manan yang menyatakan bahwa:
Profesi adalah Kedudukan atau jabatan yang memerlukan ilmu pengetahuan dan keterampilan khusus yang diperoleh sebagian lewat pendidikan atau perkuliahan yang bersifat teoritis dan disertai dengan praktek, diuji dengan sejenis bentuk ujian baik di universitas atau lembaga yang diberi hak untuk itu dan memberikan kepada orang-orang yang memilikinya (sertifikat, lisence, brevet) suatu kewenangan tertentu dalam hubungannya dengan kliennya.[10]
Selanjutnya, sebagai sebuah profesi pekerjaan tersebut harus mempunyai criteria-kriteria seperti: Pertama, Menuntut adanya keterampilan yang berdasarkan konsep dan teori ilmu pengetahuan yang mendalam. Kedua, Menekankan pada suatu keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan bidang profesinya. Ketiga, Menuntut adanya tingkat pendidikan keguruan yang memadai. Keempat, Adanya kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan dari pekerjaan yang dilaksanakannya. Kelima, Memungkinkan perkembangan sejalan dengan dinamika kehidupan. Keenam, Memiliki kode etik sebagai acuan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Ketujuh, Memilki klien/objek layanan yang tetap seperti dokter dengan pasiennya atau guru dengan muridnya. Kedelapan, Diakui oleh masyarakat karena memang diperlukan jasanya di masyarakat.[11]
Dari keterangan di atas, dapat difahami bahwa adanya keterkaitan persyaratan pekerjaan guru sebagai sebuah profesi. Yaitu : Pekerjaan sebagai guru memerlukan pendidikan khusus, hal ini dikelola oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK); Memberi manfaat kepada masyarakat yakni mendidik sumber daya manusia yang berkualitas; Memilki kode etik yaitu kode etik profesi guru; Memilki objek yang jelas yaitu para siswa di sekolah; Melibatkan kegiatan intelektual yaitun dalam proses belajar mengajar; keberadaannya sangat dibutuhkan dab diakui oleh masyarakat dan memilki organisasi profesi, yaitu organisasi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).[12]
Guru adalah jabatan professional yang memerlukan berbagai keahlian khusus. Sebagai suatu profesi, maka harus memenuhi criteria professional sebagai berikut:

1)     Fisik, maksudnya adalah guru harus sehat jasmani dan rohani, tidak mempunyai cacat tubuh yang dapat menimbulkan cemoohan atau rasa kasihan dari peserta didik
2)     Mental/ Kepribadian, maksudnya adalah guru memiliki kepribadian yang baik; mencintai bangsa dan sesama manusia serta rasa kasih saying kepada peserta didik; berbudi pekerti yang luhur; berjiwa kreatif; mampu menyuburkan sikap demokrasi dan penuh tenggang rasa; mampu mengembangkan kecerdasan yang tinggi; bersikap terbuka, peka, dan inovatif; menunjukkan rasa cinta kepada profesinya; taat kepada disiplin; dan memilki sense of humor
3)     Keilmiahan/Pengetahuan, maksudnya adalah guru harus memahami ilmu pendidikan dan keguruan dan mampu menerapkannya dalam tugasnya sebagai pendidik; memahami, menguasai, dan mencintai ilmu pengetahuan yang diajarkan; memiliki pengetahuan yang cukup tentang bidang-bidang yang lain; senang membaca buku-buku yang ilmiah; mampu memecahkan persoalan secara sistematis; memahami prinsip-prinsip pembelajaran.
4)     Keterampilan, maksudnya adalah guru harus mampu berperan sebagai organisator dan fasilitator; mampu menyusun bahan pembelajaran; mampu melaksanakan teknik-teknik mengajar yang baik sehingga tercapai tujuan pembelajaran; mampu merencanakan dan melaksanakan evaluasi pendidikan; dan mampu memahami dan melaksanakan kegiatan pendidikan luar sekolah.[13]
Berdasarkan penjelasan di atas, prinsip-prinsip profesionalitas guru dan dosen merupakan profil guru. Keseimbangan antara penguasaan aspek keguruan dan disiplin ilmu harus dimiliki oleh guru yang professional. Oleh karena itu, guru perlu ditempa kepribadiannya dan diasah penguasaan materinya sehingga menjadi tenaga yang professional.
Dalam Undang-undang guru dan dosen dijelaskan tentang prinsip profesionalitas pada pasal 7 ayat 1 yang berbunyi:
Profesi guru dan profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut:
   1. memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme;
   2. memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia;
   3. memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas;
   4. memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;
   5. memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan;
   6. memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja;
   7. memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat;
   8. memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan;

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS